Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Srimulyo Resah, Dugaan Usaha Pembakaran Arang Batok Kelapa Ilegal Cemari Lingkungan – Pemerintah Desa Dinilai Tutup Mata

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T03:53:38Z
 Nampak dari kejauhan asap mengepul dari aktivitas produksi arang batok kelapa di Dusun Krajan, Kabupaten Malang

detikterkini.id -- Kabupaten Malang – Aktivitas usaha pembakaran arang batok kelapa yang berdiri di Dusun Krajan RT 13 RW 01, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, memicu keresahan warga. Usaha yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dituding telah menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Ironisnya, keberadaan usaha pembakaran arang batok kelapa itu diduga luput dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang maupun Pemerintah Kabupaten Malang. Padahal, asap pekat dari aktivitas pembakaran batok kelapa disebut-sebut telah dirasakan dampaknya oleh warga sekitar sejak beberapa bulan terakhir.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada pihak terkait. Bahkan, menurutnya, pihak dari dinas kesehatan sempat melakukan peninjauan ke lokasi usaha tersebut.

“Sudah ada dari dinas kesehatan yang datang meninjau lokasi. Tapi sampai sekarang tidak ada solusi ataupun tindakan tegas dari pemerintah,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Warga terdampak menilai pemerintah desa seolah tidak serius menindaklanjuti persoalan ini. Mereka menilai keluhan masyarakat terkait pencemaran udara tidak pernah benar-benar diteruskan secara maksimal kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, masyarakat merasa seakan dibiarkan menghadapi dampak pencemaran sendiri, tanpa perlindungan maupun kepastian hukum dari pemerintah setempat.

Menurut informasi yang dihimpun, sekitar enam bulan lalu sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara warga dan pihak pemilik usaha. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Ketua RT setempat dan dihadiri oleh sekitar 20 warga terdampak, perangkat desa termasuk kamituo dan RT, serta tiga orang perwakilan dari pihak pemilik usaha.

Namun, hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Pihak pemilik usaha menolak menutup kegiatan pembakaran arang dengan alasan telah mengeluarkan modal besar untuk menjalankan usaha tersebut.

Keputusan tersebut justru menambah kekecewaan warga. Mereka menilai kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat seharusnya lebih diutamakan dibanding kepentingan bisnis yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Warga juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada informasi resmi mengenai perizinan usaha maupun persetujuan masyarakat sekitar terkait operasional pembakaran arang batok kelapa tersebut.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, usaha pembakaran arang batok kelapa termasuk kegiatan yang wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), terutama jika kegiatan usaha berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Selain itu, kegiatan pembakaran yang menghasilkan emisi asap intens juga wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai standar teknis pengendalian pencemaran udara.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain aspek perizinan, warga juga menyoroti persoalan tata ruang. Aktivitas pembakaran arang yang menghasilkan asap tebal dinilai tidak layak berada di tengah kawasan permukiman padat karena berpotensi menimbulkan konflik sosial serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Kini, warga berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat turun tangan melakukan kajian dampak lingkungan secara serius terhadap aktivitas usaha tersebut.

Masyarakat meminta DLH Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas usaha dan dampak pencemaran yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar aturan, warga mendesak pemerintah tidak ragu mengambil tindakan tegas demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Yang kami inginkan sebenarnya sederhana. Lingkungan kami bersih dan udara yang kami hirup tidak tercemar asap pembakaran. Kalau memang usaha itu tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat, pemerintah harus berani bertindak,” tegas salah satu warga.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Jangan sampai kepentingan usaha tanpa izin justru mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat.(tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update