detikterkini.id --Tulungagung// (15-10-2025) Persoalan arena perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung masih menjadi sebuah atensi permasalahan urgent .
Pasalnya, masih terdapat banyak pengusaha perjudian yang secara terang-terangan menggelar arena judi sabung ayam salah satu lokasi nya di Desa Bono, kecamatan Boyolangu, kabupaten tulungagung.
Meskipun banyak yang sudah ditutup, bahkan dihukum oleh Aparatur Kepolisian setempat, hal tersebut tidak membuat gentar dan seakan- akan kebal hukum bagi pengelola arena judi untuk tetap meraup untung dari bisnis usaha judi sabung ayam itu.
Seperti salah satu contoh, kalangan sabung ayam yang di jumpai oleh awak media detikterkini.id.Kegiatan tersebut yang berada di Desa Bono , Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulungagung, masih terlihat ramai pengunjung meskipun pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan penutupan di berbagai wilayah khususnya di Jawa Timur.
Berdasarkan hasil temuan tersebut,Kegiatan Haram arena perjudian tersebut diadakan setiap hari, khususnya dihari Sabtu sangat ramai pengunjung dari dalam daerah maupun luar daerah,area parkir roda dua dan roda empat juga bayak terparkir diluar maupun di parkiran dalam kalang.
Selain itu tak hanya perjudian laga sabung melainkan terdapat praktik judi dadu kopyok, cap jeki yang ber'omset cukup fantastis setiap harinya.
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa masyarakat yang mengeluh dengan Kinerja Aparat Penegak Hukum yang terkesan lemah dah tidak berdaya dalam menindak Praktik praktik perjudian. Wilayah Hukum Polres Kabupaten Tulungagung khususnya.
Mengingat bahwa tindak pidana segala bentuk praktik perjudian dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini tertera jelas dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974. tentang penertiban perjudian
Hingga berita ini ditayangkan, Kami akan mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum Wilayah Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Polda Jatim, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(M)
Bersambung







