detikterkini.id --Kota Batu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu bertindak cepat dan responsif dalam menangani perkara dugaan kasus asusila sesama jenis yang dilaporkan oleh korban dengan pendampingan kuasa hukum. Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Batu hingga pimpinan tertinggi.
Perkara dugaan asusila tersebut mencuat setelah korban, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Sawo Jajar, Malang, secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu. Di hadapan penyidik, korban memaparkan secara rinci kronologis peristiwa nahas yang dialaminya, yang belakangan diketahui terduga pelaku merupakan kakak tingkat korban di salah satu universitas di Kota Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk mencari keberadaan terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Resmob Tim Singo Sat Reskrim Polres Batu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa Polres Batu tidak lamban dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegas Ipda Dedy Purwanto kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Saat ini, proses hukum terus berjalan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, serta pendalaman alat bukti.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Hari ini kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban yang membuat laporan polisi. Selanjutnya akan kami sampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media,” ungkap Ipda Dedy.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak korban telah mengajukan pengaduan ke Polres Batu pada 29 November 2025. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan pada 29 November 2025 dan 3 Desember 2025, serta adanya konfirmasi dari kuasa hukum korban pada 5 Desember 2025.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam penanganan setiap perkara, termasuk kasus dugaan asusila ini. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bisa serta-merta mengamankan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat. Kami harus mengumpulkan alat bukti, barang bukti, unsur pidana, serta hasil visum korban,” jelasnya.
Menurutnya, setelah terduga pelaku diamankan, pihak Sat Reskrim Polres Batu langsung melakukan gelar perkara hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan diterbitkan Laporan Polisi (LP).
“Kami menangani perkara ini dengan cepat dan profesional. Bahkan jika dibandingkan dengan batas waktu maksimal 90 hari, penanganan ini tergolong lebih cepat. Kami selalu terbuka dan transparan, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Iptu Joko.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses hukum, Polres Batu tidak tebang pilih dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Di mata hukum semua sama. Kasus ini juga mendapat atensi langsung dari pimpinan, Bapak Kapolres Batu. Proses pemeriksaan ulang dan gelar perkara kami lakukan sesuai SOP,” paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum dugaan TPKS yang hasilnya keluar pada 10 Desember 2025, gelar perkara pada 11 Desember 2025 yang menetapkan adanya tindak pidana, hingga persiapan penyidikan lanjutan melalui midik meeting pada 12 Desember 2025.
“Apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini juga mendapat atensi langsung dari Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres menegaskan bahwa Polres Batu menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
“Perkara ini sudah kami tangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada,” tegas AKBP Andi Yudha Pranata.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Fajar Santosa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Batu atas kinerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi Polres Batu dan Kapolres Batu atas keseriusan dan ketegasan dalam menangani perkara klien kami. Berdasarkan keterangan penyidik, sudah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada terduga pelaku sehingga proses hukum dapat berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kanit PPA dan orang tua korban telah mendatangi tiga lokasi villa berbeda yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan pemeriksaan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban lainnya, Hestiningtysa, S.H., mengakui bahwa sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi yang berujung viralitas. Namun setelah dilakukan komunikasi intensif, pihaknya menilai penyidik telah mengambil langkah tegas dan tepat.
“Kami mengakui sebelumnya terjadi miskomunikasi. Namun hari ini kami melihat langkah tegas dari penyidik dengan diamankannya terduga pelaku. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu,” tandasnya.
Dengan penanganan yang cepat, transparan, dan profesional ini, Polres Batu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual. (Adi)





