Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Solar Subsidi Disedot Tambang, SPBU Karas Diduga Tutup Mata?

Sabtu, 11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T05:54:33Z
Detikterkini.id | Magetan – Jawa Timur  | Bush87 | Praktik nakal dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah pengawasan energi di Kabupaten Magetan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 5463319 Karas, yang berlokasi di Jl. Raya Karas, Gempol, Pelem, Kec. Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63395

detikterkini.id
--Praktik nakal dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng wajah pengawasan energi di Kabupaten Magetan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 5463319 Karas, yang berlokasi di Jl. Raya Karas, Gempol, Pelem, Kec. Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63395.

Dari hasil investigasi lapangan tim detikterkini.id, terpantau pengisian solar subsidi secara terang-terangan menggunakan jerigen dan tong besar. Lebih miris lagi, aktivitas ilegal itu dilakukan tanpa pengawasan ketat dari petugas SPBU. Beberapa warga bahkan tampak dengan leluasa membawa wadah berisi solar subsidi menggunakan sepeda motor.

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas, pembelian BBM bersubsidi hanya diperbolehkan bagi pengguna yang memiliki izin resmi dan rekomendasi dari pemerintah daerah. Solar subsidi tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial, apalagi tambang atau proyek berskala besar.

Tanpak sejumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 dengan bebas mengisi yang diduga solar bersubsidi 

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Informasi yang dihimpun menyebut, solar bersubsidi dari SPBU Karas diduga kuat mengalir ke alat berat (bego) di area pertambangan wilayah Jungke, Magetan. Jika dugaan ini benar, maka SPBU setempat bukan lagi sekadar lalai, tapi diduga turut memfasilitasi pelanggaran yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat kecil



Seorang warga sekitar bahkan menyebut, “Sudah lama itu mas. Hampir tiap hari ada yang isi solar pakai jerigen, katanya buat tambang. Kalau subsidi dipakai buat bego, ya jelas nyolong hak rakyat kecil.”

Sikap diam pihak SPBU Karas pun semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan. Hingga berita ini diterbitkan, pengawas SPBU tidak merespons konfirmasi resmi.

Pertanyaannya kini: Apakah Pertamina dan aparat pengawas daerah tidak tahu, atau justru menutup mata terhadap praktik pelanggaran yang sudah menjadi rahasia umum ini?

Jika dibiarkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi semacam ini bukan hanya mencoreng integritas lembaga, tetapi juga menjadi bentuk nyata pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi energi untuk rakyat kecil.

Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan BPH Migas. Sebab jika tidak segera ditindak, SPBU Karas layak disebut bukan lagi stasiun pengisian bahan bakar, melainkan “stasiun penyedotan subsidi negara.”

(Redaksi detikterkini.id – Investigasi Energi & Lingkungan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update