detikterkini.id --Malang, Keresahan kembali dirasakan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terkait pelaksanaan proyek pelebaran jalan Gondanglegi–Balekambang. Warga mengingatkan pihak satuan kerja (Satker) agar menghormati hak masyarakat kecil dan mematuhi hukum yang berlaku sebelum melakukan pengerjaan atau eksekusi lapangan.
Menurut laporan warga, khususnya di sekitar pasar Desa Wonokerto, Satker yang sebelumnya telah diingatkan agar menyelesaikan kompensasi bagi warga terdampak proyek, justru tampak mengabaikan peringatan tersebut.
Pada Selasa pagi (7/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, alat berat dilaporkan sudah didatangkan ke lokasi untuk melakukan pembongkaran. Namun aksi tersebut berhasil dicegah sementara oleh warga, setelah Koordinator warga, Hartadi, menyampaikan langsung kepada petugas Satker agar tidak melanjutkan pengerjaan sebelum ada kejelasan kompensasi atas hak tanah warga yang terdampak.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami hanya ingin hak kami dihormati. Pemerintah seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan mengabaikan hak kami sebagai pemilik tanah sah,” ungkap Hartadi di sela-sela pertemuan dengan pihak proyek.
Warga menilai, tindakan Satker yang mencoba melakukan eksekusi tanpa menyelesaikan ganti rugi merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib dilakukan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pemerintah atau instansi yang memerlukan tanah tidak dapat melakukan pembangunan sebelum ganti rugi disepakati dan dibayarkan.
Pasal 10 huruf b UU 2/2012 secara tegas menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan kompensasi. Bentuk kompensasi dapat berupa uang, tanah pengganti, relokasi, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua pihak.
Bahkan, Pasal 35 UU 2/2012 menegaskan apabila pengadaan tanah mengakibatkan sebagian lahan warga tidak lagi bisa difungsikan sebagaimana mestinya, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi secara utuh atas bidang tanah tersebut.
Dengan demikian, tindakan Satker yang berupaya melaksanakan pengerjaan sebelum proses kompensasi selesai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Pemerintah hadir bukan untuk membunuh masyarakat, tapi menegakkan keadilan. Kami mendukung pembangunan jalan, tapi harus berkeadilan dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban proyek besar,” tambah Hartadi menegaskan sikap warga Wonokerto.
Warga berharap, pihak Satker maupun instansi terkait segera melakukan mediasi terbuka dengan masyarakat terdampak, melibatkan perangkat desa dan pemerintah daerah, agar solusi dapat dicapai tanpa menimbulkan konflik lapangan.
Detikterkini.id akan terus melakukan pemantauan di lapangan terkait langkah lanjutan yang diambil oleh Satker, serta tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang atas kejadian ini.
📰 Reporter: Busamat
Editor: Redaksi detikterkini.id
Sumber hukum: UU No. 2 Tahun 2012 & UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja