Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Aiptu Zuhdy dengan tegas membantah seluruh isi pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya penangkapan dan pelepasan tersangka dengan imbalan uang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bisa dikatakan hoax.
“Intinya, berita yang dibuat dan disebarluaskan melalui media online tersebut tidak benar. Polsek Gedangan tidak pernah melakukan penangkapan, apalagi sampai melepaskan seseorang dengan imbalan uang. Itu berita yang tidak ada faktanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Gedangan, kepada awak media Deraphukumpos.com, selasa (7/10/2025)
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut.
“Saya akan menuntut balik atas penyebaran berita itu yang disebarkan secara online, karena telah mencemarkan nama baik institusi Polri, khususnya Polsek Gedangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, S.Sos., saat dikonfirmasi, juga tidak membenarkan adanya penangkapan terkait kasus penimbunan BBM subsidi di wilayah hukumnya.
“Tidak benar jika Polsek Gedangan melakukan penangkapan penimbunan BBM subsidi. Kami pastikan informasi itu tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Kapolsek Gedangan.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada seluruh media agar mengutamakan prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan informasi sebelum menayangkan berita kepada publik.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.(Red)