Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Karas, Magetan: QR SKD Jadi Tameng Legalitas?

Sabtu, 11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T08:03:21Z
Reporter: Bush87 | detikterkini.id

detikterkini.id
--Magetan, Jawa Timur, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 5463319 Karas, yang berlokasi di Jl. Raya Karas, Gempol, Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran tim detikterkini.id di lapangan, tampak aktivitas mencurigakan di area SPBU tersebut. Beberapa orang terlihat mengisi solar subsidi menggunakan jerigen dan tong besar, bahkan ada yang membawanya di atas sepeda motor tanpa pengawasan ketat dari petugas SPBU.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), penyaluran solar bersubsidi hanya boleh dilakukan kepada pihak yang memiliki izin resmi dan surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah. Selain itu, BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial ataupun diperjualbelikan kembali.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.


Menurut informasi yang dihimpun, solar yang dibeli secara massal di SPBU Karas tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat (bego) di kegiatan pertambangan wilayah Jungke, Magetan. Jika benar, hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri tambang, yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi.

“Sering terlihat orang beli solar pakai jerigen secara bebas. Katanya buat bego di tambang. Tapi kalau subsidi dipakai buat usaha besar, ya jelas merugikan masyarakat kecil,”
ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/10/2025).

Sementara itu, pihak pengawas SPBU Karas, Suryanto, saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya aktivitas pembelian solar menggunakan jerigen. Ia beralasan bahwa seluruh pembelian tersebut telah memiliki QR Code yang diterbitkan oleh SKD setempat.

“Ijin bapak, pembelian pakai jerigen pakai QR yang diterbitkan dari SKD, bapak. SPBU hanya sebagai penyalur saja,”
tulisnya pada pukul 12.22 WIB, Minggu (12/10/2025).

Namun ketika disinggung soal dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat tambang di Magetan, Suryanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Ijin bapak, terbitnya QR dari dinas terkait, bapak,”
jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: benarkah QR yang digadang gadang dikeluarkan dinas terkait QR dan ijin dsri  SKD sudah cukup menjadi dasar legalitas pembelian solar subsidi dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang jelas.?

Jika benar ada pembiaran, maka potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin terbuka lebar, dan hal ini dapat berdampak pada kerugian negara serta mengganggu pasokan solar bagi masyarakat kecil dan petani atau budidaya ikan yang seharusnya menjadi prioritas penerima.

Pihak aparat penegak hukum dan pengawas migas diharapkan turun tangan untuk memastikan keabsahan dokumen dan mekanisme distribusi di SPBU Karas, agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum tertentu.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya sistem pengawasan di lapangan, sekaligus membuka tabir dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian solar bersubsidi di Kabupaten Magetan.

(Redaksi detikterkini.id – Bush87)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update