![]() |
| Reporter: Inung H | detikterkini.id |
detikterkini.id --Malang Kota – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan lingkungan. Kali ini, DLH Kota Malang membagikan informasi lengkap terkait alur persetujuan lingkungan melalui dokumen AMDAL dan UKL-UPL yang wajib dipahami oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Kota Malang.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Drs. GAMALIEL RAYMOND HATIGORAN M. MAP menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami alur serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan persetujuan lingkungan.
“Kami ingin memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses perizinan lingkungan. Semua langkah sudah kami susun secara transparan dan terukur agar tidak ada kebingungan di lapangan,” ujar Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran M. MAP
Ia menegaskan, setiap pemohon wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Tata Ruang (KKPR), dokumen kepemilikan lahan, serta akta perusahaan saat mengajukan permohonan. Data yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi agar proses verifikasi berjalan efisien.
DLH juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat setiap
- Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–14.00 WIB,
- serta layanan pesan melalui WhatsApp Admin Bidang Tata Lingkungan di nomor 0819990311 (hanya pesan).
- Selain itu, pemohon dapat melakukan penapisan mandiri melalui laman resmi amdalnet.kemenlhk.go.id.
![]() |
| Wali Kota Malang, Ir. Wahyu Hidayat, MM, memberikan apresiasi atas langkah DLH yang terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi. |
“Kami sangat mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup yang terus mendorong kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Setiap proses perizinan harus memiliki kepastian dan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan,” tegas Wahyu Hidayat.
“Kota Malang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai pondasi utama dalam pembangunan. Tidak boleh ada investasi yang mengabaikan aspek kelestarian alam,” imbuhnya.
![]() |
| Alur Proses Pengurus dokumen tahap 1 dan tahal 2 |
Tahapan pelayanan persetujuan lingkungan bagi usaha/kegiatan wajib AMDAL dibagi menjadi dua tahap utama:
-
Tahap I – Formulir Kerangka Acuan (KA) ANDAL
Pemrakarsa menyusun formulir KA ANDAL disertai persetujuan teknis dan rincian teknis pengelolaan limbah. Setelah diperiksa secara administrasi oleh Komisi Penilai AMDAL DLH, dilakukan rapat pembahasan substansi bersama para pemangku kepentingan. -
Tahap II – Dokumen ANDAL dan RKL-RPL
Pemrakarsa mengajukan pemeriksaan dokumen ANDAL dan RKL-RPL kepada Walikota melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Setelah melalui pemeriksaan dan rapat pembahasan, hasil akhirnya akan menetapkan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan secara resmi.
Dengan panduan yang lebih jelas dan terbuka ini, DLH Kota Malang berharap para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya izin lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap kelestarian bumi Arema.
“Lingkungan yang bersih dan lestari bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan seluruh warga Kota Malang. Kami berharap masyarakat aktif berkonsultasi sebelum melakukan kegiatan usaha,” tutup Kepala DLH.
Untuk informasi lengkap dan pembaruan layanan, masyarakat dapat mengakses laman resmi dlh.malangkota.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @dlhkotamalang.
📰 Editor: Redaksi detikterkini.id
📍 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang & Pemerintah Kota Malang
✍️ Reporter: Inung H
#alun-alun tugu
#alun-alun tugu malang
#dinas lingkungan hidup pemkot malang
#revitalisasi alun-alun malang
#detikterkini







