Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M Angkat Suara, Kritik Tindakan Intimidasi Tim Kacunk Motor ke Wartawan

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T03:39:56Z

 

 Komisaris Detikterkini.id, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menyoroti arogansi tim Kacunk Motor dan mendesak aparat lebih tegas menjaga kebebasan pers.

detikterkini.id - Tulungagung – Sidang kasus dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C antara Aktivis Lingkungan hidup Lush Green Indonesia (LGI) dengan Kacunk Motor di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menuai sorotan publik. Bukan hanya karena perkara substansi, melainkan juga akibat tindakan arogan yang dipertontonkan oleh tim dan massa pendukung tergugat.

Pantauan di lokasi, suasana sidang ketiga berlangsung tegang. Massa dalam jumlah besar hadir di area pengadilan, sebagian bersikap provokatif dan bahkan mengganggu kerja awak media. Seorang jurnalis MHI mengaku didorong dan dihalangi ketika hendak meliput jalannya persidangan.

Jurnalis tersebut menilai intimidasi itu sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.
“Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada intimidasi, itu berarti telah mencederai demokrasi dan wibawa pengadilan,” tegasnya.

Sikap aparat penegak hukum (APH) juga dipertanyakan. Pasalnya, meski kericuhan terjadi di depan mata, aparat dianggap pasif dan tidak mengambil langkah tegas. Publik pun menilai pengamanan sidang terlalu longgar hingga memunculkan celah intimidasi.

Komisaris Detikterkini.id, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., turut menyuarakan kritik keras. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak citra lembaga peradilan.


“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan arena adu intimidasi. Aparat seharusnya tidak membiarkan perilaku arogan yang mengancam jurnalis. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Tito.

Ia menambahkan, keterlibatan massa dalam sidang seharusnya tetap dalam koridor hukum. “Pengerahan massa wajib mendapat izin resmi dan tidak boleh merusak ketertiban jalannya persidangan. Kalau sampai ada pelecehan terhadap wartawan, itu sudah melampaui batas,” imbuhnya.

Publik kini menaruh harapan agar sidang berikutnya di PN Tulungagung dapat berlangsung lebih kondusif, dengan aparat lebih sigap menjaga keamanan, serta menghormati kebebasan pers dan martabat lembaga peradilan.(red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update