Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LPG 3 Kg Tak Sampai ke Warga, Subsidi Negara Diduga Disimpangkan

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T12:25:25Z

detikterkini.id
-- Pasuruan — Dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi 3 kilogram oleh PT Jaya Saudara Mulia bukan lagi sekadar isu, melainkan alarm serius bagi tata kelola energi bersubsidi. Perusahaan yang tercatat beralamat di Desa Rejoso, RT 01 RW 01, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini menjadi sorotan tajam setelah gelombang keluhan masyarakat terus bermunculan terkait kelangkaan gas melon di wilayah mereka.

Tim investigasi Media Radar Bangsa menerima banyak aduan warga Desa Rejoso yang mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kg. Ironisnya, gas subsidi yang seharusnya mencukupi kebutuhan rumah tangga miskin disebut habis dalam hitungan hari, bahkan tidak sampai satu minggu.

Lebih mencengangkan, warga menyebut SPBE agen LPG 3 kg PT Jaya Saudara Mulia tidak pernah beroperasi sejak bangunan berdiri. Tidak terlihat aktivitas pendistribusian, tidak ada pelayanan, dan tidak ada tanda-tanda penyaluran LPG subsidi kepada masyarakat setempat.

“Tutup terus, Mas. Tidak pernah buka sejak dibangun. Seperti PT bayangan atau abal-abal,” ungkap salah satu warga, Rabu (28/1/2026).

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rejoso terkait perizinan dan keberadaan SPBE tersebut menemui jalan buntu. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari tim investigasi tidak mendapat respons, dan yang bersangkutan disebut sulit ditemui.

Fakta lapangan justru mengungkap kejanggalan yang lebih serius. Pada 19 Januari 2026, tim Radar Bangsa mendapati truk LPG 3 kg bersubsidi bernopol N 8111 ES milik PT Jaya Saudara Mulia beroperasi di luar wilayah zonasi, tepatnya di Jalan Surabaya–Malang, wilayah Kejapanan, Gempol, Pasuruan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan krusial:
Jika LPG 3 kg bersubsidi diangkut dan beroperasi di luar zona, lalu ke mana gas subsidi untuk warga Desa Rejoso disalurkan?

Hingga kini, warga Desa Rejoso mengaku tidak pernah melihat aktivitas distribusi LPG subsidi dari SPBE PT Jaya Saudara Mulia, meski kelangkaan terus terjadi. Dugaan penyelewengan pun semakin menguat.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) telah berulang kali menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan subsidi tepat sasaran yang pendistribusiannya wajib berbasis zonasi dan pangkalan resmi. Namun, nomor pengaduan perusahaan 0821-3500-6562 tidak dapat dihubungi, bahkan dinyatakan tidak terdaftar oleh operator.

Berdasarkan temuan tersebut, PT Jaya Saudara Mulia diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Kontrak kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga, khususnya pelanggaran zonasi suplai.

  2. Perpres No. 104 Tahun 2007, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai wilayah.

  3. PP No. 29 Tahun 2021, Pasal 166 ayat (1) dan (2), yang memungkinkan pencabutan izin usaha atas pelanggaran distribusi.

  4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika SPBE berdiri atau beroperasi tidak sesuai RDTR.

  5. Permen ESDM terkait tata kelola migas, yang membuka peluang penutupan operasional SPBE bila terbukti terjadi penyimpangan wilayah maupun volume.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merampas hak masyarakat miskin atas energi bersubsidi. Aparat penegak hukum, Pertamina, dan Kementerian ESDM wajib turun tangan sebelum praktik ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan subsidi negara.(tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update