Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penerapan tarif retribusi dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penerimaan daerah tidak dapat dipungut secara optimal.
Keterangan yang diperoleh BPK dari pihak pengelola pasar menyebutkan bahwa besaran retribusi di lapangan selama ini disesuaikan dengan kemampuan para pedagang dan masih mengacu pada tarif lama. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku karena setiap pungutan retribusi daerah seharusnya didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun demikian, sejumlah aspek dinilai perlu mendapatkan pendalaman lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah kekurangan penerimaan tersebut murni disebabkan tarif yang dipungut lebih rendah dari ketentuan sehingga potensi pendapatan daerah memang tidak pernah diterima, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penerimaan tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal juga menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sejak kapan kebijakan penggunaan tarif di luar ketentuan diberlakukan, siapa pihak yang memberikan persetujuan, serta mengapa praktik tersebut dapat berlangsung tanpa adanya koreksi dari sistem pengendalian internal pemerintah.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap penyimpangan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah harus ditindaklanjuti secara terbuka dan akuntabel. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab munculnya selisih penerimaan tersebut.
Apabila pada proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya penerimaan retribusi yang telah dipungut dari masyarakat namun tidak disetorkan ke kas daerah atau terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan penyebab sebenarnya, berbagai dokumen administrasi seperti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), karcis retribusi, buku kas penerimaan, register bendahara, bukti setor ke kas daerah, hingga laporan rekonsiliasi dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah selisih penerimaan terjadi karena retribusi tidak pernah dipungut atau justru telah diterima tetapi belum tercatat sebagai pendapatan daerah.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan retribusi sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga saat ini, temuan tersebut masih berada pada tahap rekomendasi administratif. Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(*)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar