detikterkini.id -- Malang– Dugaan pencemaran lingkungan di sekitar kawasan operasional PT BESTAGAR PI di Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pembuangan limbah yang diduga mengalir ke badan sungai.
Keluhan masyarakat muncul setelah kondisi air sungai disebut mengalami perubahan pada waktu-waktu tertentu. Warga mengaku mendapati air berubah warna disertai aroma menyengat yang dinilai tidak lazim, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat yang masih memanfaatkan aliran sungai tersebut.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak cukup hanya ditindaklanjuti melalui pemantauan administratif, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Mereka mendesak agar DLH segera mengambil sampel air di sejumlah titik, melakukan pengujian laboratorium, serta mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
Selain kualitas air sungai, perhatian juga tertuju pada sistem pengelolaan limbah perusahaan. Warga meminta pemerintah memastikan apakah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan beroperasi sesuai standar, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah.
Dalam penelusuran yang dilakukan tim investigasi media, diperoleh dokumentasi berupa rekaman video yang diduga memperlihatkan adanya aliran cairan dari saluran pembuangan menuju sungai. Tim juga telah mengambil sampel air dari lokasi yang diduga terdampak untuk dilakukan pengujian laboratorium secara independen guna mengetahui kandungan zat maupun kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.
Hasil pengujian tersebut diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah dalam menentukan apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan atau terdapat faktor lain yang menyebabkan perubahan kondisi air sungai. Temuan laboratorium nantinya juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang dalam mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pakar lingkungan menilai bahwa setiap dugaan pencemaran harus ditangani secara objektif melalui pembuktian ilmiah. Pemeriksaan terhadap kualitas air, kondisi IPAL, dokumen lingkungan, hingga proses operasional perusahaan merupakan bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berupa pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu atau pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang mengenai hasil pemeriksaan di lokasi tersebut. Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT BESTAGAR PI guna memberikan ruang hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(*)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar