![]() |
| Dok. Detikterkini.id : jurnalis Bush87: sumber dari media online dan tanggapan aktivis sosial |
Dihimpun dari media online terpercaya, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan usai Salat Jumat di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (24/04/2026).
“Kepegawaian ini bukan sepenuhnya kewenangan daerah. Semua sudah ada patronnya dari pusat. Kita hanya menjalankan sesuai norma dan ketentuan yang berlaku, semuanya by system,” tegasnya, sekaligus membantah isu kedekatan maupun kepentingan tertentu dalam pengisian jabatan struktural.
Namun, di tengah penegasan tersebut, publik justru menyoroti fenomena kekosongan sejumlah jabatan strategis yang berlangsung cukup lama. Kondisi ini memicu spekulasi dan memunculkan pertanyaan tentang transparansi serta arah kebijakan birokrasi.
Pengamat politik lokal, Santoso, yang juga dikenal sebagai pimpinan redaksi Berita Lima, menilai bahwa publik kini tidak lagi sekadar membaca aturan formal, melainkan mencermati pola yang terbentuk.
“Dalam konteks ini, publik tidak lagi membaca aturan, tetapi membaca pola,” ujarnya dalam sudut pandang yang telah terbit di Sudutkota.id (24 April 2026).
Ia menambahkan, kekosongan jabatan memang bukan hal yang asing dalam birokrasi. Namun, ketika terjadi beriringan dengan laju karier individu tertentu yang mengarah ke posisi tersebut, kecurigaan publik menjadi sulit dihindari.
“Kekosongan jabatan sejatinya bukan hal aneh. Tetapi ketika itu terjadi bersamaan dengan arah karier seseorang, publik sulit mengabaikan kemungkinan adanya skenario yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, perspektif berbeda disampaikan oleh Busamat, pemuda berdarah Madura yang kini menjabat sebagai Sekda BNPM Kabupaten Malang. Ia melihat dinamika tersebut sebagai bagian dari strategi politik yang tidak bisa dilepaskan dari sistem birokrasi.
“Politik itu tidak ada salah, karena dinamika bagian dari strategi yang disiapkan. Secara struktural, pengisian jabatan juga mempertimbangkan jenjang pendidikan, pengalaman kedinasan, dan rekam jejak pengawasan,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, persepsi publik yang terbelah merupakan hal wajar, terutama ketika ada dugaan pengaruh tertentu di balik proses tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa semua tetap perlu dianalisis secara objektif berdasarkan rekam jejak dan fakta administratif.
Polemik ini kini berkembang menjadi isu yang lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga menyentuh perhatian nasional. Tekanan publik terus meningkat, menuntut keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengangkatan pejabat, khususnya di sektor strategis seperti lingkungan hidup.
Dengan berbagai pernyataan yang saling beririsan dan interpretasi publik yang terus berkembang, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi dan meritokrasi.




