detikterkini.id --TANGERANG — Seorang wartawan media SuaraBantenPost.com, Ronita, melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim, dalam pengaduannya, Ronita menyebut peristiwa terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.24 WIB, saat dirinya melakukan kegiatan peliputan di area PT Multi Karya Sakti (MKS).
Menurut keterangan yang disampaikan, Ronita diduga mengalami perlakuan yang mengarah pada intimidasi saat menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Komite Jurnalis Nusantara Independen (DPP KJNI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Heriyanto, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers,” ujar Heriyanto dalam keterangannya.
Ia juga mengecam dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut, menurutnya, peristiwa ini tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers secara luas.
"Kami mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.
KJNI juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani perkara ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Heriyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
Penegakan hukum harus memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Karya Sakti terkait dugaan tersebut.




