Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Judi Tembak Ikan Kembali Menggila di Karo, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T13:58:49Z

detikterkini.id
-- KARO – Aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis siang (23/4/2026), sejumlah titik di beberapa kecamatan kabupaten Karo diduga kembali beroperasi secara terselubung. 

https://busernasional.my.id/mesin-judi-tembak-ikan-kembali-marak-di-karo-publik-soroti-ketegasan-aparat/

Beberapa lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas tersebut berada di kawasan Kota Kabanjahe, di antaranya Simpang 3 Laudah, samping Batal**n 1*5 terdapat (4 unit mesin) diduga kebal hukum.

Selain itu, dugaan aktivitas serupa juga disebut terdapat di wilayah Kecamatan Tigapanah, tepatnya di ruko Perumahan Yapim jalur Kabanjahe-Merek dan sekitar Kecamatan Merek, Kecamatan Tigabinanga di sekitar Simpang Kantor Pos, Warkop Rabun desa Benjire Kecamatan tigabinanga, serta Kecamatan Kutabuluh di kawasan Teroh Cekala Tigakerenda.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, satu unit mesin judi tembak ikan disebut mampu menghasilkan puluhan juta rupiah dalam waktu relatif singkat. "sempat tiarap semua bg tapi ini ada beberapa yang buka tanpa bendera di kecamatan kabupaten Karo ini, di k.jahe Sp 3 Laudah kebal hukum," ucap Narsum identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karo terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi kalangan generasi muda.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aktivitas perjudian tersebut dapat kembali beroperasi di beberapa wilayah. Di tengah masyarakat pun muncul dugaan adanya lemahnya pengawasan Polres Karo sehingga praktik perjudian itu kembali berjalan.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., saat dikonfirmasi awak media memberikan tanggapan singkat.

"Baik pak, terima kasih informasinya. Nanti akan kami lidik lokasi-lokasi tersebut," tulis AKP Eriks Nainggolan, Kamis (23/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat kabupaten karo berharap pihak Polres Karo segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pengelola maupun pemain dapat dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 KUHP bagi bandar, serta Pasal 303 bis KUHP bagi pemain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat. (berlin)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update