Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Apa di Balik Mandeknya Kasus Pengeroyokan? Satreskrim Pasuruan Bungkam

Jumat, 03 April 2026 | April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T06:30:14Z

detikterkini.id
--PASURUAN – Komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kini tengah dipertanyakan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Pasalnya, kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Dusun Karang Panas, Desa Kalirejo, seolah jalan di tempat dan mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Hampir empat bulan berlalu sejak peristiwa kelam pada Senin dini hari (22/12/2025) itu dilaporkan, namun keadilan bagi korban tampak masih menjadi barang mahal. Meski sudah mengantongi bukti STTLP Nomor: STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN, hingga kini para pelaku yang diduga kuat sebagai aktor kekerasan tersebut masih bebas menghirup udara segar tanpa tersentuh jeruji besi.

Kronologi Kejadian: Korban Diadang dan Dihajar Membabi Buta

Kejadian bermula saat Ali diminta rekannya, Arifin, untuk mengantar mobil menuju Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan guna mempersingkat waktu. Tak disangka, di tengah kesunyian malam, perjalanannya diadang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai dua unit mobil.

Tanpa basa-basi, para pelaku memaksa korban turun dan langsung menghujani Ali dengan pukulan tangan kosong hingga kayu. Akibat aksi brutal tersebut, Ali mengalami luka memar di wajah, dada, punggung, serta luka robek di bagian telinga.

"Pelapor langsung mengalami tindak pidana pengeroyokan dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan ada yang memakai kayu," ungkap Ali Ahmad Amrulloh dengan nada kecewa saat ditemui awak media, Kamis (2/4/2026).

Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan Jadi Sorotan: Ada Apa?

Secara administratif, laporan korban sebenarnya telah ditindaklanjuti dengan terbitnya SP2HP Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, pun telah menunjuk tim penyidik di bawah pimpinan IPDA Murjianto.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Meski kabarnya sudah ada 5 orang saksi yang dimintai keterangan, progres penangkapan tersangka masih nihil. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah para pelaku kebal hukum? Atau ada "sesuatu" yang membuat langkah penyidik menjadi loyo?

Kuasa Hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas terhadap lambatnya penanganan perkara ini. Ia menilai durasi empat bulan adalah waktu yang lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan, apalagi identitas dan saksi sudah tersedia.

"Sudah hampir 4 bulan dan sekitar 5 saksi diperiksa, tapi ada apa dan kenapa tidak dilakukan penangkapan? Kami berharap Kapolres Pasuruan segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum di Polres Pasuruan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu!" tegas Cahyo.

Kasatreskrim Pilih Bungkam, Transparansi Dipertanyakan

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi Bratapos.com kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil. Kendati pesan menunjukkan centang dua (terbaca), perwira berpangkat balok tiga tersebut lebih memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini ditayangkan.

Sikap tertutup pihak Satreskrim ini kian mempertebal tanda tanya besar mengenai profesionalitas dan transparansi penanganan kasus pengeroyokan di wilayah Sukorejo tersebut. Masyarakat kini menunggu, apakah Polres Pasuruan mampu membuktikan integritasnya atau justru membiarkan preseden buruk "pembiaran kasus" ini terus berlanjut. BERSAMBUNG...
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update