detikterkini.id -- Malang, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik. Beredarnya surat undangan resmi terkait pemutakhiran data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap puluhan perangkat daerah dan desa memantik perhatian luas, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan pada Triwulan I Tahun 2026.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pemeriksaan dan klarifikasi dijadwalkan selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 30–31 Maret 2026, mulai pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB di kantor inspektorat.
Hari Pertama: 46 OPD dan Desa dan ditemukan beberapa Bertanda TLHP Kasus.
Pada Senin (30/3/2026), sebanyak 46 perangkat daerah dan desa dipanggil. Sejumlah instansi yang ditandai memiliki temuan TLHP Kasus di antaranya:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kecamatan Lawang, Dampit, Dau, Karangploso, Tumpang
SMPN 2 Pakis, SMPN 1 Klampok
SDN 3 Wirotaman Ampelgading, SDN 2 Ngadireso
UPT Puskesmas Ampelgading
Sementara desa yang masuk daftar TLHP Kasus antara lain:
Desa Rembun (Dampit)
Desa Karangwidoro (Dau)
Desa Slamet (Tumpang)
Desa Sumberporong (Lawang)
Hari Kedua: 47 OPD dan Desa Kembali Dipanggil
Selasa (31/3/2026), giliran 47 perangkat daerah dan desa menjalani pemanggilan. Di antaranya yang ditandai TLHO Kasus :
Kecamatan Gedangan, Pagelaran, Tirtoyudo, Pujon, Kalipare, Turen
Satuan Polisi Pamong Praja
Perumda Tirta Kanjuruhan
UPT Lumbung Desa Modern
SMPN 3 Ampelgading,
SMPN 1 Singosari
Sejumlah SDN di wilayah Donomulyo, Ngajum, dan lainnya
Untuk desa: ditandai TLHP Kasus dalam undangan
Desa Segaran (Gedangan)
Desa Talok (Turen)
Desa Kanigoro (Pagelaran)
Desa Madiredo (Pujon)
Desa Kalirejo (Kalipare)
Publik Menunggu Ketegasan, Bukan Sekadar Formalitas
Pemanggilan massal ini menjadi titik krusial dalam menguji integritas pengawasan internal pemerintah daerah. Publik menilai, langkah ini tidak boleh berhenti pada seremoni administratif, melainkan harus berujung pada tindakan nyata terhadap temuan pelanggaran.
Sorotan tajam datang dari Busamat Sekda BNPM Kabupaten Malang yang menyatakan:
“Inspektorat diuji di atas kebenaran dan ketegasan. Tunggu hasil pemeriksaan perangkat daerah dan desa yang dipanggil. Khusus yang bertanda TLHP Kasus, kejujuran dan ketegasan inspektorat dipertaruhkan di kabupaten malang.”
Ia juga menyoroti durasi pemeriksaan yang dinilai tidak ideal:
“Waktu dua hari tidak cukup untuk pemeriksaan serius dan mendalam. Kecuali jika hanya sebatas formalitas tanpa pembenahan nyata.”
Ujian Integritas Pengawasan Daerah
Kasus TLHP sejatinya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan kepercayaan publik. Ketika temuan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka potensi kerugian daerah dan praktik maladministrasi bisa terus berulang.
Kini, mata publik tertuju pada langkah lanjutan Pemerintah Kabupaten Malang. Apakah pemanggilan ini akan berujung pada sanksi tegas dan perbaikan sistem, atau justru menjadi rutinitas tanpa dampak?
Jawabannya akan menentukan sejauh mana komitmen pengawasan benar-benar ditegakkan—bukan sekadar tertulis dalam laporan, tetapi nyata di lapangan.
Sumber : busamat
Editor: Admin





