Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkara di PN kalianda , terkait gugatan Usin Masaka VS Desa Agom terus Bergulir

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T10:47:57Z

detikterkini.id
--Kalianda - Perkara terkait gugatan usin malaka memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli yang di gelar di PN kalianda , Senen-30 Maret 2026 yang menguasakan gugatan tersebut ke Kantor Hukum SYAIFULLOH.SH.MSI Sebagai Ketua Tim Hukum Usin Masaka dan sebagai Ketua DPC ADVOKAT KAI Lam Sel, serta Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Selatan.

 SYAIFULLOH & REKAN, menyatakan bahwa
dasar Hukum gugatan bahwa tanah yg di pakai desa agom adalah tanah sah usin masaka berdasarkan surat izin buka hutan 1974 yg di keluarkan oleh kepala Negeri kalianda cap dan di tanda tangani kepala Negeri Zahidin.
Dalam hal ini Selama tanah tersebut di pakai oleh desa tanah tersebut tdk ada sehelai surat pun, baik dari warga atau pemerintah.terkait memberi ijin pemakaian tanah tersebut.


Pada tahun 2020 tanah seluas 15.000.M2 tersebut di buatkan lah oleh desa dan kepala desa Hibah dari 11 orang yg sdh meninggal Dunia sejak lama, Jadi ada indikasi dipalsukan / di karang oleh oknum dari Hibah 11 orang yg sdh meninggal dunia dan Hibahnya di wakilkan kepada Usin masaka yg usianya sdh 90 tahun.


Kemudian pihak keluarga / ahli waris usin masaka mencari surat Hibah yg mengatasnamakan 11 org yg sdh meninggal dunia sejak lama tersebut di dapatlah tahun 2023, dan secara langsung Usin masaka membatalkan Hibah tersebut dan sdh di tanda tangani di atas matrai 10.000. Dan juga saudara yakub sebagai penerima kuasa sdh tanda tangan dlm surat pembatalan tersebut.

Sidang hari ini Senin. 30 maret 2026 di PN Kalianda Kuasa Hukum dan Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan dan Tim 1.SYAIFULLOH.SH.MSI. 2.YELLY BASUKI SH.MSI
3.HENDRIYAWAN.SH.

Dalam sidang hari ini Menghadirkan saksi Ahli dari Perguruan Universitas Saburai Bandar Lampung sdr. Dr.ZAINURI.SH.MH,
Berdasarkan fakta dalam persidangan dan keterangan para ahli ketika di tanyakan pengacara Penggugat Syaifulloh.SH.MSi.

" Kaitan Hibah bahwa apa bila pihak pemberi hibah sdh tanda tangan pembatalan secara tertulis di atas materai maka hibahnya batal...?

Dan Saksi ahli ketika di tanya kuasa Hukum Usin masaka sdr. Syaifulloh.SH.MSi berkenaan dengan telah di tarik dan di batalkanya oleh saudara Husin masaka Hibah tahun 2020 dan di batalkanya 2023 karena tidak jelas Hibahnya, maka semenjak di batalkanya jika ada yg membangun diatasnya adalah perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dan hal ini di benarkan oleh saksi Ahli.

Dalam Perkara ini sidang akan di gelar lagi Pada, 9 April 2026 untuk kesimpulan masing masing penggugat dan tergugat.

Sementara sidang yang di gelar hari ini sidang ke 7 pihak penggugat menghadirkan Saksi Ahli . (Efrizal).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update