Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Sampang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Sabu Tiga Kilogram di Sita

Kamis, 05 Maret 2026 | Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T16:26:43Z

detikterkini.id
--Sampang - Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dalam operasi di Kecamatan Ketapang, Minggu, 22 Februari 2026 lalu. Seorang pria berinisial S, warga setempat, diamankan dalam penyergapan tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyergapan di wilayah Ketapang,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dilakukan penimbangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat kotor masing-masing ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, sehingga totalnya mencapai ±3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram,” kata AKBP Hartono.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam putih, satu tas merek Bruno Cavalli warna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut untuk memperoleh keuntungan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lanjutan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update