detikterkini.id -- Pasuruan Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, meringkus seorang janda muda berinisial ND (21), yang diduga menjadi pengedar sabu lintas Pasuruan-Malang. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan ND di Dusun Karangnongko.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,11 gram di saku jaket yang dikenakan tersangka. Selain itu, di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor, petugas kembali menemukan sabu seberat 10,33 gram serta lima butir pil ekstasi dengan berat total 2,06 gram.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Rony Margas mengatakan penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus ke wilayah Kabupaten Malang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ND, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga satu jaringan,” ujar Rony, Jumat (27/2/2026).
Pengembangan pertama mengarah ke Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pada Minggu (15/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap DP (31) di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan.
Dari tangan DP, Polisi menyita sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan di lipatan sarung. Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan LE (32) di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 74,53 gram. “Total barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka sebanyak 91 gram sabu dan lima butir pil ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan Malang,” jelas Rony.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)




