detikterkini.id --Surabaya // Berdasarkan penelusuran informasi terbaru hingga awal 2026, organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (MADAS) telah melakukan klarifikasi terkait legalitasnya, namun juga sempat menghadapi dinamika terkait administrasi dan sengketa internal.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait legalitas MADAS di Bakesbangpol:
10/03/2026
Pada awal Desember 2025, pengurus MADAS Jawa Timur menegaskan bahwa mereka memiliki legalitas, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan berupaya membersihkan nama ormas dari aksi-aksi yang dianggap ilegal.
Pada bulan Maret 2026, muncul laporan mengenai kekecewaan DPC MADAS Sedarah terhadap Bakesbangpol Kota Surabaya. Ketua DPC MADAS, M. Sahri, menyoroti adanya kendala dalam komunikasi dan administratif.
•
Setelah kasus viral pada akhir Desember 2025, dilaporkan bahwa MADAS terpecah menjadi beberapa kelompok, yang membuat klaim legalitas terpusat menjadi lebih kompleks.
Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi/penyegelan kantor Madas di Jalan Raya Darmo pada bulan Januari 2026 terkait sengketa.
Meskipun MADAS sebagai organisasi mengklaim memiliki legalitas (seperti HaKI), terkait pelaporan resmi (Surat Keterangan Terdaftar/SKT) di Bakesbangpol tertentu, terutama pasca konflik internal, situasinya dinamis. Sangat disarankan untuk mengecek langsung ke kantor Bakesbangpol setempat (Surabaya/Jatim) untuk verifikasi data




