Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Titik Aktivitas Penggilingan Clay Diduga Ilegal di Tuban Disorot, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T18:01:12Z
detikterkini.id
--TUBAN – Aktivitas penggilingan tanah clay yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi kembali menyita perhatian publik. Usaha yang disebut-sebut dikelola seorang pengusaha berinisial Mas,um ini terdeteksi beroperasi di tiga titik lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tak hanya persoalan legalitas lahan dan perizinan usaha, praktik operasional di lapangan juga memunculkan dugaan serius terkait penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. Solar tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat seperti loader dan excavator, yang disebut-sebut dipasok secara tidak sah dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur Pantura Tuban–Rembang.

Tiga Titik Lokasi yang Disorot

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, aktivitas penggilingan dan pengolahan tanah clay tersebut terpantau aktif di tiga lokasi berikut:

1. TPA Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban

2. Desa Cangguk, Kecamatan Bancar, Tuban

3. Desa Pakah, Kecamatan Semanding, Tuban


Di ketiga titik tersebut, kegiatan penggilingan tanah clay diduga berlangsung secara kontinu dan masif, meski hingga kini belum ada kejelasan terkait izin pertambangan, izin operasional, maupun dokumen lingkungan yang semestinya menjadi syarat mutlak.

Dugaan Rantai Pelanggaran: BBM Subsidi hingga Overload Truk

Tak berhenti pada aktivitas penggilingan, Mas,um juga diduga mengelola pencucian hasil tambang tanah clay sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah pabrik besar. Material tersebut diangkut menggunakan armada dump truk yang disinyalir kerap melebihi kapasitas muatan (overload).

Distribusi hasil tambang disebut mengarah ke kawasan industri di Gresik, Surabaya, hingga Jawa Tengah, yang secara tidak langsung turut menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, serta potensi kerugian negara.

Desakan Publik: APH Jangan Tutup Mata

Atas kondisi tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. Polres Tuban, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri diminta segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

Kelengkapan dokumen perizinan usaha dan tambang

Legalitas penggunaan BBM subsidi

Kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup

Pengawasan angkutan hasil tambang yang berpotensi overload

Publik menilai, jika dugaan ini dibiarkan berlarut, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga wibawa hukum dan rasa keadilan masyarakat yang kembali dipertaruhkan.

Detikterkini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update