![]() |
| Kasus Mayat di Kineppen Terbongkar, Kakak Kandung Dalangi Pembunuhan Demi Asuransi |
detikterkini.id --KARO - Misteri penemuan sesosok mayat pria di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan korban tewas akibat pembunuhan berencana yang didalangi oleh kakak kandungnya sendiri.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Kabupaten Aceh Tenggara. Ia ditemukan meninggal dunia pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB dalam kondisi luka parah di bagian kepala dan wajah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan, melainkan tindak pidana pembunuhan.
“Dari rangkaian penyelidikan, kami memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan yang telah direncanakan,” ujar AKP Eriks, Senin (2/2/2026).
Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni TS (42), kakak kandung korban, sebagai otak pelaku, serta LN (57) sebagai eksekutor. LN lebih dulu diamankan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan setelah diketahui menjadi orang terakhir yang bersama korban.
Berdasarkan keterangan LN dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi kemudian mengamankan TS di Mapolres Tanah Karo saat yang bersangkutan mengurus surat keterangan kematian adiknya.
Penyidik mengungkap, pembunuhan bermula saat korban dijemput dengan dalih adanya pekerjaan. Sebelum kejadian, korban sempat diajak mengonsumsi minuman keras. Dalam perjalanan menggunakan mobil, LN melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah, dokumen identitas korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Tim)




