Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk, Aparat Diminta Bertindak Transparan

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T11:30:21Z

detikterkini.id --NGANJUK, Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan dan distribusi solar subsidi secara ilegal ditemukan di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung solar bersubsidi di luar mekanisme distribusi resmi. Di lokasi ditemukan tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter yang disebut-sebut milik PT Lautan Dewa Energi (LDE). Tangki tersebut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar sebelum disalurkan kembali melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran atas aktivitas penyimpanan bahan bakar dalam skala besar di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, keberadaan tangki penyimpanan tanpa standar pengamanan yang jelas dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.



“Kami berharap ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Ini menyangkut keselamatan banyak keluarga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi lain menyebutkan bahwa solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan disalurkan kembali dengan harga non-subsidi atau dipindahkan tanpa prosedur resmi. Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara serta menghambat distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar dapat dijatuhkan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan atas temuan tersebut. Masyarakat setempat berharap proses penelusuran dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan lingkungan.(*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update