detikterkini.id --Malang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menahan dua mantan pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Malang atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka masing-masing berinisial RS, mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020–2025, dan BY, mantan Bendahara Umum yang menjabat sejak 2019 hingga Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
“Penggunaan dana hibah pada tahun 2022 dan 2023 ditemukan tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.303.432,” tegas Fahmi dalam konferensi pers.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KONI Kabupaten Malang menerima dana hibah masing-masing Rp2,5 miliar pada 2022 dan 2023 dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan atlet serta peningkatan prestasi olahraga daerah.
Namun, penyidik menduga terjadi penyimpangan dengan rincian kerugian negara sebesar Rp309,7 juta pada 2022 dan Rp232,5 juta pada 2023.
Kasus ini mulai diselidiki sejak akhir 2025. Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan, termasuk di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang pada awal Februari 2026.
Penahanan dua mantan petinggi KONI ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap pengelolaan dana hibah publik terus diperketat, khususnya pada sektor olahraga yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembinaan generasi muda.
#detikterkini
#KorupsiDanaHibah
#KONIKabupatenMalang
#KejariMalang
#TindakPidanaKorupsi
#DanaPublik
#OlahragaNasional
#MalangRaya
#PenegakanHukum
#BeritaNasional
#BeritaDaerah




