detikterkini.id --Malang | – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi ruang refleksi bagi insan pers terhadap realitas kebebasan jurnalistik di Indonesia. Di tengah semangat Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat, masih tersisa persoalan serius berupa intimidasi dan kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pimpinan Redaksi Detikterkini sekaligus Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kabupaten Malang, Busamat, menyampaikan sikap kritisnya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, justru terjadi lonjakan signifikan kasus tekanan, ancaman, hingga intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah.
“Sebagai jurnalis sekaligus pengurus organisasi profesi, saya melihat langsung bagaimana wartawan masih diperlakukan seolah-olah pengganggu. Padahal kami hadir untuk membuka tabir informasi publik. Ini menjadi ironi dalam negara yang menjunjung demokrasi,” tegas Busamat.
Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Busamat juga menyinggung hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dirilis melalui media NU Online, yang menegaskan bahwa kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis masih terus berulang. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal oleh negara.
Dari sudut pandang hukum, Busamat menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap wartawan secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Jika masih ada wartawan yang diintimidasi, diancam, bahkan dikriminalisasi, maka itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Aparat dan lembaga negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi pers, bukan sebaliknya,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam momentum HPN 2026 ini, Busamat mengajak seluruh insan pers untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan bersama AWPI sebagai wadah profesional wartawan. Ia menegaskan bahwa AWPI DPC Kabupaten Malang terbuka bagi jurnalis dari berbagai media untuk bergabung, membangun kekuatan kolektif, serta saling menjaga dalam menghadapi tantangan di lapangan.
“Pers tidak bisa berjalan sendiri. Bersama AWPI, kami mengajak seluruh jurnalis untuk bersatu, berkoordinasi, dan saling melindungi demi menjaga marwah profesi dan hak publik atas informasi,” pungkasnya.
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 diharapkan menjadi titik balik nyata, tidak hanya sebagai seremoni tahunan, tetapi sebagai pengingat kuat bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang wajib dijaga dan ditegakkan bersama.




