Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Galian C Ilegal Tepat di Depan Kantor Desa Randugading

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T12:15:06Z
Sumber : mat |Detikterkini.id | Kabupaten Malang| Galian C Di Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang Diduga ILEGAL Serta Dari sumber Operator alat berat dan supir dumtruk Aktivitas Galian Milik Kades dan tanah yang di Geruk untuk persiapan pembangunan Property.
detikterkini.id --Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026), menyimpan ironi besar. Di balik lanskap hijau yang selama ini menjadi penyangga kehidupan pertanian dan pemukiman warga, kini muncul dugaan aktivitas Galian C ilegal yang dilakukan tepat di atas bukit—lokasi yang secara geografis sangat sensitif dan berisiko tinggi.

Lebih mengkhawatirkan, bukit yang diduga dikeruk tersebut berada di atas wilayah padat penduduk, bahkan berhadapan langsung dengan Kantor Desa Randugading. Artinya, setiap jengkal tanah yang diambil bukan hanya menggerus alam, tetapi juga mengancam keselamatan manusia di bawahnya.


Informasi yang diperoleh tim media dari sejumlah sopir truk pengangkut tanah mengarah pada satu nama. Mereka menyebut bahwa tanah galian tersebut merupakan milik Kepala Desa Randugading, yang digunakan untuk kepentingan pembangunan Koperasi Merah Putih.

“Saya cuma sopir mas, yang jelas itu punya pak kades. Untuk pembangunan koperasi,” ungkap sopir dam truk asal Lumajang saat diwawancarai.

Penelusuran tim media ke lokasi puncak bukit justru memperkuat dugaan kejanggalan. Aktivitas galian tampak telah lama beroperasi, namun tidak ditemukan papan informasi resmi yang menandakan legalitas izin, baik izin usaha pertambangan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), maupun persetujuan tata ruang.


Di lokasi, hanya operator alat berat (bego) yang ditemui. Ia pun mengulang pernyataan serupa.

“Ini punya pak kades Randugading, tanahnya diambil untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait peruntukan lahan, operator menyebut, “Ke depan akan dibuat perumahan.”

Fakta lapangan justru berbicara sebaliknya. Tanah yang dikeruk merupakan tanah pertanian produktif, dengan lahan di kanan-kiri masih subur dan aktif digarap warga. Sementara di bagian atas bukit, berdiri pohon-pohon besar berusia puluhan tahun yang selama ini berfungsi sebagai penahan alami air dan tanah.

Dalam kondisi cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi di Jawa Timur, penggalian bukit tanpa kajian lingkungan adalah tindakan nekat. Tanah yang kehilangan struktur alaminya akan mudah longsor, akar pohon melemah, dan saat musim hujan tiba, aliran tanah dari atas bukit akan mengarah langsung ke pemukiman warga.

Risiko itu diperparah dengan dampak langsung di jalan umum. Tanah dari truk pengangkut berjatuhan dan mengotori badan jalan, membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sorotan keras datang dari kalangan pemerhati lingkungan dan sosial. Sekretaris Daerah BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi.

“Di tengah maraknya bencana alam di Jawa Timur—banjir, longsor, hingga erupsi Semeru—setiap aktivitas Galian C wajib memperhatikan analisis lingkungan dan izin resmi. Harus jelas mana tanah pertanian yang dilindungi dan mana yang boleh dikelola,” tegasnya.

“Apalagi jika galian dilakukan di atas ketinggian, di bawahnya padat penduduk, dan diperparah dengan informasi bahwa kegiatan ini milik kepala desa tanpa papan izin resmi. Ini menjadi catatan buruk dan mencerminkan pengabaian terhadap lingkungan serta keselamatan warga,” pungkasnya.

Detikterkini.id menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan alam dan nyawa manusia. Bukit bukan sekadar tanah yang bisa diperjualbelikan, melainkan benteng alami yang menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan desa. Tanpa izin resmi dan kajian lingkungan, setiap galian adalah ancaman nyata—bukan hanya bagi alam, tetapi bagi masa depan Randugading itu sendiri.

#GalianCIlegal
#SelamatkanBukitRandugading
#JagaAlamJagaWarga
#TolakGalianIlegal
#LingkunganHidup
#StopPerusakanAlam
#KeselamatanWarga
#BencanaMengintai
#PeduliLingkungan
#KabupatenMalang
#TransparansiIzin
#HukumLingkungan
#SaveBukitDesa

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update