Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T08:33:10Z
JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

detikterkini.id
--JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

MK menilai, kerja jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Oleh sebab itu, setiap produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak serta-merta dapat diproses melalui jalur pidana atau perdata, sepanjang dilakukan secara profesional, berimbang, dan beritikad baik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa apabila terjadi keberatan atau sengketa atas pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya wajib ditempuh melalui Dewan Pers. Upaya kriminalisasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang berperan menyampaikan kritik, pengawasan, serta informasi kepada publik. MK menekankan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung membawa wartawan ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Deraphukumpos menilai, putusan MK tersebut menjadi penegasan penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update