![]() |
| Detikterkini.id | Kabupaten Malang | Foto kades Sidoluhur kanan bersama Pak Kamituo desa Sidoluhur kecamatan Lawang kabupaten malang, selasa (27/01/26) |
detikterkini.id --MALANG – Dalam kasus dugaan jual beli tanah tidak wajar di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pihak ahli waris secara tegas meminta Kepala Desa Sidoluhur untuk bersikap netral, objektif, dan tidak memihak kepada pihak mana pun, khususnya kepada Pak Kamituo yang kini berstatus sebagai terduga pembeli tanah bermasalah tersebut Selasa, (27/01).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan bahwa proses jual beli tanah dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pemilik hak dan ahli waris yang tengah mengalami musibah, serta adanya indikasi keterlibatan dokumen desa yang dipertanyakan keabsahannya dalam silsilah sejak tahun 1960 hingga 2025.
Ahli waris menilai, sebagai pejabat publik, Kepala Desa wajib berdiri di tengah, menjaga marwah pemerintahan desa, serta memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan sesuai hukum dan fakta lapangan, bukan justru memperkuat posisi salah satu pihak apalagi terduga sementara adalah pak kamituo desa sidoluhur tersendiri yang bagian dari pemerintah desa.
Pendampingan terhadap ahli waris terus dilakukan oleh LSM LIRA Kabupaten Malang yang dipimpin langsung oleh Bupati LIRA Kabupaten Malang. Dalam keterangannya, Bupati LIRA menegaskan bahwa netralitas pemerintah desa merupakan kunci utama penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.
“Kami berharap Kepala Desa bersikap netral dan transparan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pihak terduga yang justru memperlemah posisi korban. LIRA akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Bupati LIRA Kabupaten Malang.
LIRA menilai, dugaan jual beli tanah yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan ahli waris, dengan harga tidak masuk akal, serta terjadi saat pemilik dalam kondisi tidak berdaya, merupakan persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan setengah-setengah.
Oleh karena itu, LIRA bersama tim pendamping, termasuk Camat LIRA Andik, S. Heru selaku Humas LIRA, serta dukungan dari Heri DPC AWPI, memastikan akan terus mengawal proses mediasi, klarifikasi dokumen, hingga langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Desa Sidoluhur, Mulyoko, menyatakan kesediaannya memfasilitasi mediasi antara ahli waris dan pihak pembeli. Mediasi direncanakan akan digelar di Balai Desa Sidoluhur melalui undangan resmi dalam waktu dekat.
Ahli waris berharap, melalui mediasi yang adil dan terbuka, seluruh fakta dapat diungkap secara terang-benderang, sekaligus mengembalikan hak pemilik tanah sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi contoh bahwa hak ahli waris dan pemilik sah tidak boleh dikalahkan oleh praktik jual beli tanah yang menyimpang, terlebih jika melibatkan penyalahgunaan kondisi korban.
Jurnalis: Bush87
#Deraphukumpos
#LIRAKabupatenMalang
#BupatiLIRATurunTangan
#KawalSampaiTuntas
#TolakMafiaTanah
#NetralitasKepalaDesa
#LindungiAhliWaris
#KeadilanAgraria
#SidoluhurLawang
#KabupatenMalang





