Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPD LIRA Tegas Minta Pemkab Magetan Transparan Hasil Audit & Inspeksi Tambang

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T05:49:20Z

detikterkini.id
--Magetan, Bupati DPD LIRA Sofyan secara tegas dan mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan untuk bersikap Transparan terkait Audit Tambang serta hasil inspeksi yang dilakukan selama pertambangan beroperasional Apalagi pasca kejadian sehingga menimbulkan korban jiwa di trosono parang.

“Kalau memang diadakan Audit sekalian inspeksi monitoring dan evaluasi tambang yang sudah dilakukan beberapa bulan belakangan untuk disampaikan ke publik, sampai hari ini banyak diluar ditemui truk ODO Masih bebas beroperasional,” Ujar Ketua DPD LIRA Sofyan.

Menurutnya jika beberapa aspek ketika sudah di lakukan dengan berbagai kajian Sofyan ingin ketegasan baik dari provinsi maupun kabupaten terkait regulasi perijinan yang sudah dikeluarkan, apakah tugas dan wewenangnya di penuhi melakukan pengawasan sampai inspeksi selama kegiatan tambang berlangsung.

“Adanya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Magetan bersama pelaku usaha tambang hasilnya seperti apa tidak ada kejelasan yang transparan ke publik ,” cetusnya.

Sofyan mendorong langkah yang di ambil Bupati untuk mengaudit semua pemilik tambang secara menyeluruh terhadap pengelolaan tambang di wilayah Magetan bukan hanya soal izin juga soal keselamatan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial sesuai pernyataan yang di sampaikan.
Sofyan bupati lira Kabupaten Magetan Jawa Timur 
Ia juga menyebutkan regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Saya masih penasaran inspeksi dari dinas² rutin 3 bulanan hasilnya mana, kalau ternyata ditemukan tambang liar patut saya duga sekedar mencari upeti atau sekedar menghabiskan anggaran, ataukah formalitas semata, yang menjadi bahan pertanyaan siapa power yang bermain dibelakang tambang² liar sehingga pemerintah seolah tidak berani bertindak tegas,
Atau mungkin ada atensi² dibelakangnya,” Tutup Sofyan. (Tim Redaksi)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update