detikterkini.id — JakartaLangkah tegas pemberantasan korupsi kembali menunjukkan hasil nyata. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Bendahara Umum Negara, menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung RI. Dana tersebut berasal dari hasil penanganan kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menimbulkan kerugian negara hingga Rp17 triliun.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut hadir dan memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” Presiden Prabowo Subianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa sisanya sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses pembayaran melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
“Kami pastikan seluruh kerugian negara akan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan akuntabel,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah menegaskan, kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung akan terus diperkuat — tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga mencegah, mendeteksi, dan menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
#13T #Menkeu #PurbayaYudhiSadewa #KejaksaanAgung #PresidenPrabowo #AntiKorupsi #detikterkini #viral #jangkauansemuaorang #fyp





