Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pakar Pidana, Ketua Litbang YLBH- LMRRI Kalbar, YLBH Awalindo Soroti Restoratif justice di polres Jakarta Timur , Tindak Tegas Pelakunya

Minggu, 21 September 2025 | September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T02:07:41Z
Kalbar - Briptu Moh Jusef NRP. 98050622, IPDA Egusmi Tarigan NRP. 77080265, Selaku penyidik Unit III Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur, mengirimkan surat undangan Restoratif justice kepada SDR Yulianti selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Depok untuk menghadirkan Devano Adriel Prananto Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI beserta orang tua, di karenakan keberadaan tempat tinggalnya tidak sesuai dengan Kartu tanda penduduk .

detikterkini.id
--Kalbar - Briptu Moh Jusef NRP. 98050622, IPDA Egusmi Tarigan NRP. 77080265, Selaku penyidik Unit III Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur, mengirimkan surat undangan Restoratif justice kepada SDR Yulianti selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Depok untuk menghadirkan Devano Adriel Prananto Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI beserta orang tua, di karenakan keberadaan tempat tinggalnya tidak sesuai dengan Kartu tanda penduduk .

Adapun inti dari surat pemanggilan untuk menghadiri penyelesaian dugaan tindak pidana penipuan yg di lakukan orang tua Devano berinisial DP dan AM yang di laporkan setelah mengingkari kesepakatan perjanjian menanggung biaya kerusakan Mobil di Honda Surya Cijantung yang dibuat di Kantor laka lantas Depok di saksikan oleh petugas kepolisian AKP. Burhan, IPDA Pandu, Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian. Pada kecelakaan Lalulintas di Tol Jagorawi Km 48, pada tanggal 2 NOV 2024 lalu melibatkan Mobil Chevrolet biru nopol B 2972 STZ , yang di kendarai oleh Saudara Devano saat mengendarai mobil kondisi Devano di duga Mabuk Miras , sehingga ia mengendarai kendaraan secara zig-zag dengan kecepatan tinggi dan menabrak saudara Dedi Supriadi pengemudi Gran max pickup , nopol F .8538 HM dan Honda RS Brio , akhirnya berbuntut panjang 

Ketua Litbang YLBH -LMRRI ( Bambang Iswanto ) saat di konfirmasi via telpon mengatakan bahwa Mahasiswa yg mengalami proses hukum pidana dapat di kenakan Sanksi akademik oleh perguruan tinggi, selain sanksi pidana dari pengadilan, sanksi akademik dapat berupa Teguran, Skorsing, atau pemecatan dari universitas " ucapnya kepada rekan media. ( 19/9/2025 )

Sambung Bambang , Sanksi akademik berupa 
1.Teguran secara Lisan dan tertulis dari pihak kampus terkait pelanggaran yang di lakukan.
2.Skorsing berupa penangguhan Hak sebagai Mahasiswa untuk jangka waktu tertentu, misalnya tidak boleh ikut Perkuliahan atau menggunakan fasilitas kampus 
3.Pemecatan ( Drop Out ) perubahan status mahasiswa secara permanen , kehilangan hak sebagai Mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

Peraturan Akademik :
Setiap Perguruan tinggi memiliki peraturan akademik yang mengatur jenis dan beratnya sanksi yang di kenakan pada contoh Kasus seperti Mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana seperti Pencurian , Mabuk Miras, Pengedar Narkoba atau kekerasan dapat di kenakan Skorsing bahkan Pemecatan 

di tempat terpisah, Pakar Pidana UPS. Jateng, SDR. Dr. SISWANTO. SH. MH, mengatakan bahwa Ya itu peristiwa pidana Penipuan Pasal 378 KUHP, yang menyebabkan tidak adanya mengganti Rugi , karena ada kerugian materil berupa tidak adanya pembiayaan perbaikan mobil di Bengkel Honda Surya Cijantung, karena ada kerusakan akibat kecelakaan lalulintas, itu masuk kategori penipuan, saat di konfirmasi terkait peristiwa pidana penipuan yg di lakukan "DP " dan " AM" ucapnya 

SDR .Didik selaku Kepala Bengkel Honda Surya Cijantung Jakarta Timur sebagai korban yang menghadiri undangan Restoratif justice di polres Jaktim. Saat di jumpai di Mapolres. ," ketidak hadiran sdri Yulianti Dekan Fakultas Ekonomi UI, DP, AM, dan Devano, Sangat jelas merugikan saya adanya' waktu terbuang ," pungkasnya. (Adi/Tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update