detikterkini.id --Malang,– Aroma arogansi Kepala Desa Segaran semakin menyengat. Dugaan penyerobotan tanah warga yang menyeret nama Kades Segaran, H.T., kini tak bisa lagi dianggap enteng. Tim kuasa hukum DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Wahyu Nur Agung, S.H., dengan kawalan Advokat Senior Malang Raya sekaligus Pembina DPD BNPM, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., melontarkan kritik keras usai jalannya audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Menurutnya, penyidik Polres Malang terkesan pasif dan hanya menunggu bola, padahal bukti dan indikasi pelanggaran sudah di depan mata sebagai yang ditampilkan di layar atas permintaan Pimpinan DPRD yang terhormat.
“Penyidik jangan hanya duduk manis menunggu laporan lengkap. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus penyerobotan tanah Segaran jelas mencuat, harusnya mereka proaktif mengusut siapa saja oknum yang bermain. Kalau dibiarkan, masyarakat akan semakin hilang kepercayaan pada penegak hukum,” tegas Wahyu.
Lebih jauh, DPD BNPM Kab.Malang menilai Kades Segaran, H.T., kurang layak memimpin desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, hal tersebut disinyalir oleh Langkah dan kebijakan yang diambilnya disebut tidak pro-rakyat dan justru merugikan masyarakat sendiri.
![]() |
Kuasa Hukum DPD BNPM Kab. Malang Moch. Wahyu Nur Cahyo,S.H Menggunakan Baju Batik serius mengikuti alurnya audensi hingga usai. |
“Kades H.T. ini jelas-jelas tidak berpihak pada warga. Bagaimana bisa tanah dianggap disepakati, padahal pemiliknya sendiri tidak tahu, tidak pernah diundang, tidak ada kesepakatan, tidak ada jual beli, tidak ada pembebasan sah, tapi tetap saja diserobot. Pemimpin macam ini patut dipertanyakan kelayakannya,” sindir Wahyu.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keseriusan unit 2 dan 4 Polres Malang yang sejak awal laporan dianggap tidak maksimal.
“Sejak awal laporan masuk, langkah yang dilakukan unit terkait malah terkesan lamban, menunggu bola. Kalau begini terus, kasus bisa hilang ditengah jalan karena tergerus waktu. Kami mengingatkan, jangan sampai rakyat dikorbankan oleh permainan waktu aparat,” tandasnya.
Di sisi lain, Advokat senior malang raya sekaligus dipercayakan sebagai Pembina DPD BNPM Kabupaten Malang, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., memberi peringatan keras namun masih menyimpan harapan.
“Lihat saja dulu keseriusan para unit yang diberi mandat dan selama ini sudah mulai bekerja, walaupun dikenal lamban dalam menyikapi dan keseriusannya polres malang kalau melihat tenggang waktu pengaduan. Tapi sementara ini, percayalah dulu, apalagi setelah audiensi, kami tangkap ada janji keseriusan Polres Malang untuk membela rakyat desa segaran sebagai mana bukti udah ditangkap dan dilihat melalui hasil audensi. Salah satunya Penyerobotan tanah yang dianggap hasil kesepakatan warga itu sudah jelas cacat hukum,” ungkap Tito.
Tak hanya kasus tanah, Dwi juga menyinggung aroma tidak sehat dalam penggunaan anggaran desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang.
“Ini yang lebih mengerikan. Masak pada tahap pencairan tertentu, tidak ada laporan di Jaga.id? Lalu keuangan itu dipakai untuk apa selama ini dan bagaimana operator desa yang bertugas ? Biasanya, ketika publik mulai mendesak, barulah muncul oret-oretan laporan SPJ yang dipaksakan untuk melegalisasi penggunaan anggaran. Hati-hati, ini tanda-tanda kurang sehat. Kami warning OPD terkait dan Ombudsman Kabupaten Malang untuk ikut mengawasi,” tegasnya.
BNPM menegaskan, rakyat tidak boleh lagi dibiarkan menderita akibat arogansi kades dan kelalaian aparat.
Desakan semakin kuat agar Polres Malang benar-benar membuktikan keseriusannya, bukan hanya menunggu bola, sementara tanah rakyat terus dirampas dan anggaran desa Segaran rawan dimainkan.