detikterkini.id --Malang, – Proyek pembangunan jembatan di Desa Kertorejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang yang dibiayai melalui APBD 2025, menuai sorotan. Pasalnya, pihak kontraktor pelaksana, CV. Menang, diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja bagi para pekerja.
Hasil Pantauan di lapangan, pekerja tidak dibekali dengan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boot. Padahal, kondisi lokasi proyek rawan menimbulkan kecelakaan kerja, mulai dari risiko jatuh dari ketinggian, terinjak paku, hingga tertimpa material konstruksi.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak kontraktor beralasan bahwa APD “sedang dicuci”. “Masih dicuci, mas,” jawab singkat salah satu pihak dari CV. Menang, Jumat (26/9/2025).
Fakta tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, mengingat keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Indonesia sendiri telah menetapkan regulasi tegas terkait perlindungan tenaga kerja melalui:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Permenakertrans Nomor Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pengabaian penyediaan dan pengawasan penggunaan APD bukan hanya membuka peluang terjadinya kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum bagi kontraktor.
Diketahui, proyek ini tercatat dalam data LPSE dengan detail:
Nama Paket: Rehab Jembatan Paket Kertorejo Kec. Kromengan
ID RUP: 57947523
Kode Paket: 10017988000
Nilai Pagu : Rp550.000.000
Nilai HPS: Rp543.845.707,66
Nilai Kontrak : Rp413.948.000
Penyedia : CV. Menang
Tanggal Kontrak : 7 Juli 2025
Tanggal Realisasi : 28 Desember 2025
Kasus ini memperlihatkan masih rendahnya kesadaran kontraktor terhadap pentingnya keselamatan kerja dan warga yang melintas di sektor konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Malang dibawah Pekerjaan Umum (PU) kab. Malang, sudah melakukan sosialisasi atas peran penting pemenuhan aturan kerja yang mengutamakan keselamatan kerja dan tidak berujung sanksi hukum.
Atas adanya temuan ini, diharapkan PU kabupaten malang lebih selektif dalam pengambilan langkah tender atas paran keseriusan CV atau PT yang memiliki usaha dalam pembangunan, yang taat aturan selain menjaga kualitas hasil pekerjaan.
(Ron/detikterkini.id)