Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Media Soroti Kebungkaman Terkait Dugaan Pungutan PRONA/REDIS di Tirtoyudo

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T04:39:21Z

detikterkini.id
-- Malang – Tim media yang tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/PRONA/REDIS) di wilayah Kecamatan Tirtoyudo menyayangkan belum adanya tanggapan resmi dari pihak yang telah dikonfirmasi secara langsung.

Sebelumnya, tim investigasi media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Tirtoyudo, Bambang, terkait informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp350.000 per pemohon dalam proses pengurusan program sertifikasi tanah tersebut.

Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, media memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim media mengaku belum menerima jawaban maupun penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Kami telah menempuh prosedur jurnalistik dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam informasi yang kami terima. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang diberikan," ujar salah satu anggota tim investigasi.

Berdasarkan informasi yang sedang diverifikasi, dugaan pungutan tersebut disebut terjadi saat pelaksanaan program PRONA/REDIS di beberapa desa di wilayah Kecamatan Tirtoyudo. Tim media menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Kebungkaman pihak yang dikonfirmasi dinilai tidak membantu menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat. Padahal, transparansi dan keterbukaan sangat diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan bentuk vonis ataupun kesimpulan akhir, melainkan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong transparansi dalam pelayanan publik. Apabila di kemudian hari pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, maka media akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan biaya pengurusan Program PRONA/REDIS tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update