detikterkini.id -- SURABAYA — Dugaan praktik pemerasan dengan mengatasnamakan aparat Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Keluarga korban mengaku menerima pesan WhatsApp yang diduga berisi arahan untuk datang ke kawasan Gedung Kriminal Umum Polda Jatim, Subdit 3 Unit 5 Jatanras Surabaya.
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, pengirim meminta maksimal dua orang keluarga datang pada pukul 08.00 WIB. Mereka diarahkan masuk melalui kawasan Universitas Bhayangkara, kemudian menunggu di Warteg Karisma Bahari dan menghubungi nomor tertentu untuk dijemput petugas.
Pesan tersebut kini menjadi salah satu bukti yang dipertanyakan keluarga korban. Namun, tangkapan layar tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pengirim benar merupakan anggota atau pihak resmi Polda Jatim.
RP15 JUTA DISEBUT TELAH DISERAHKAN
Persoalan semakin serius karena keluarga mengaku telah menyerahkan uang Rp15 juta, masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta, kepada seorang perantara yang disebut mengaku mewakili pihak berwenang.
Menurut keterangan keluarga, tidak ada kwitansi, tanda terima, maupun dokumen resmi atas penyerahan uang tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang meminta uang, siapa penerimanya, dan untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan?
PENGAKUAN APARAT HARUS DIBUKTIKAN
detikterkini.id menegaskan, pemberitaan ini masih menggunakan istilah dugaan karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pemerasan maupun keterlibatan aparat Polda Jatim.
Jika pelaku ternyata bukan aparat, persoalannya bergeser menjadi dugaan penyalahgunaan atau pencatutan nama institusi kepolisian. Sebaliknya, jika terbukti melibatkan oknum aparat, maka persoalan tersebut patut ditangani melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi Polda Jatim:
Siapa pengirim pesan tersebut? Siapa yang menerima Rp15 juta? Atas dasar apa uang diserahkan tanpa tanda terima?
detikterkini.id membuka ruang hak jawab dan konfirmasi resmi dari Polda Jawa Timur maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
— Redaksi detikterkini.id





Tidak ada komentar:
Posting Komentar