detikterkini.id --Lawang – Dugaan adanya pungutan biaya fasilitas umum (fasum) makam dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah kavling di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Sejumlah pembeli kavling mengaku diminta membayar Rp4 juta sebagai syarat memperoleh tanda tangan Pemerintah Desa Bedali untuk proses AJB. Namun, bukti pembayaran yang diterima hanya mencantumkan nominal Rp2 juta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai selisih pembayaran tersebut.
Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan perwakilan tujuh orang selaku korban pembelian kavling dengan awak media di salah satu tempat di Kecamatan Lawang, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Para korban mengaku telah berulang kali berupaya mencari penyelesaian, namun hingga kini belum memperoleh kepastian hukum maupun kepastian hak atas tanah yang mereka beli.
Tertarik Karena Promosi dan Fasilitas
Salah satu korban, Sugiono, mengaku awalnya tertarik membeli kavling karena promosi pengembang yang dinilai sangat meyakinkan.
"Saya awalnya berminat membeli tanah kavling karena menarik promosi dan fasilitasnya, dan awalnya tampak seperti apa yang jadi promosi terkait fasum jalan paving, jalan terbuka dan bisa dilintasi sebagaimana waktu saya survei lokasi. Dengan hal tersebut kami melakukan pembelian tanah kavling di Bedali," ungkap Sugiono.
Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah proses pelunasan.
"Selesai proses waktu akad pembayaran, kami menunggu legalitas AJB sebagaimana yang ada dalam promosinya Free AJB, tapi hal tersebut ditembus dengan waktu yang tidak mudah. Kami hubungi yang disebut T selaku pengembang, dan mendapatkan keterangan dalam proses AJB masih ada dana pengurusan AJB Rp2,5 juta dan tidak berhenti di situ. Dalam persyaratan untuk mendapatkan TTD Pemerintah Desa Bedali, user termasuk saya harus membayar terlebih dahulu berupa biaya fasum makam baru bisa mendapatkan TTD desa," lanjutnya.
Sugiono juga mengaku menemukan kejanggalan saat melakukan pembayaran.
"Dalam proses pembayaran dana fasum sejumlah Rp4.000.000 di Kantor Desa Bedali yang disaksikan Kades dan dana bayarnya ke Kades sejumlah Rp4.000.000, tapi anehnya di nota ditulis Rp2.000.000 sedangkan yang Rp2.000.000 tidak masuk nota tanpa keterangan secara resmi kepada kami," tutupnya.
AJB Belum Terbit Meski Sudah Membayar
Korban lainnya, Lita, mengaku hingga kini AJB miliknya belum selesai meskipun seluruh pembayaran telah dipenuhi.
"Saya selaku korban mengalami hal yang sama, tapi yang lain sudah sebagian mendapatkan AJB sedangkan saya sampai sekarang belum mendapatkan AJB dan sudah melunasi biaya-biaya di luar pembelian tanah, termasuk biaya fasum makam yang Rp4.000.000 tapi di nota yang diberikan dari desa tertulis Rp2.000.000 sedangkan Rp2.000.000 lainnya tidak ada keterangannya secara resmi. Karena saya butuh AJB, kami menyetujui tanpa mikir apa pun, tapi kami merasa kecewa sampai saat ini AJB belum kami dapatkan, alasannya dalam proses terus," ungkap Lita.
Jalan yang Dijanjikan Kini Diduga Ditutup
Tidak hanya persoalan AJB dan dugaan pungutan biaya tambahan, para korban juga mengaku kecewa terhadap fasilitas yang dijadikan daya tarik saat pemasaran.
Mereka menjelaskan bahwa dalam denah atau site plan (splen) pemasaran, akses jalan menuju kavling ditampilkan sebagai fasilitas umum berupa jalan paving yang terbuka dan dapat dilalui kendaraan. Namun, menurut pengakuan para korban, kondisi di lapangan kini berubah karena akses tersebut diduga telah ditutup oleh pemilik tanah sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Para korban menilai kondisi tersebut bertentangan dengan gambaran yang ditawarkan saat akad jual beli. Mereka merasa membeli kavling dengan keyakinan bahwa akses jalan tersebut akan menjadi fasilitas permanen yang dapat digunakan oleh seluruh pemilik kavling.
Menurut para korban, apabila akses jalan benar-benar tidak dapat digunakan, maka nilai investasi tanah yang mereka beli ikut terdampak karena aksesibilitas menjadi salah satu faktor utama dalam jual beli properti.
Korban Minta Penegakan Hukum
Seluruh korban yang hadir menyatakan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lawang, agar tidak berhenti pada mediasi semata, melainkan melakukan langkah-langkah hukum secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Korban juga meminta agar pihak pengembang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh janji promosi yang disampaikan pada saat pemasaran, termasuk:
- Fasilitas Free AJB sebagaimana tercantum dalam promosi.
- Kepastian legalitas AJB tanpa biaya yang tidak dijelaskan sejak awal.
- Kepastian akses jalan sesuai site plan yang ditawarkan kepada konsumen.
- Transparansi terhadap dugaan pembayaran biaya fasum makam sebesar Rp4 juta yang menurut pengakuan korban hanya tercatat Rp2 juta dalam bukti pembayaran.
Selain itu, para korban meminta Pemerintah Desa Bedali memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penarikan biaya fasum makam apabila memang terdapat pungutan tersebut sebagai syarat memperoleh tanda tangan administrasi desa.
Regulasi yang Relevan
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka beberapa ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terdapat promosi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau konsumen tidak memperoleh hak sebagaimana diperjanjikan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau penerimaan uang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku, yang mewajibkan pemerintah desa menjalankan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
- Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh isi pemberitaan ini bersumber dari keterangan para korban yang disampaikan kepada wartawan. Dugaan-dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Redaksi DetikTerkini.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bedali, Kepala Desa Bedali, pihak pengembang, Camat Lawang, Polsek Lawang, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar