![]() |
| Spanduk warkop di lokasi yang disebut dalam laporan warga Pasuruan terkait dugaan insiden yang melibatkan oknum perangkat desa. |
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di wilayah Dusun Ketuwon, RT 25/RW 04. Pelapor, Marsudi (47), seorang wiraswasta, mengaku mengalami kerugian materiil setelah kediamannya didatangi oleh sekelompok orang, termasuk oknum Kepala Desa berinisial D dan Ketua RT berinisial H.
Dalam keterangannya, Marsudi menyebut kedatangan rombongan tersebut awalnya berlangsung biasa. Mereka disebut masuk ke rumah dengan alasan bersantai sambil bernyanyi karaoke dan meminta minuman. Namun, situasi kemudian berubah.
“Awalnya saya tidak curiga dan mempersilakan masuk, tetapi kondisi menjadi tidak kondusif,” ujar Marsudi.
Ia menuturkan, suasana yang semula santai berubah menjadi tegang setelah para tamu diduga bertindak semaunya, termasuk menyalakan perangkat audio tanpa memperhatikan kenyamanan. Teguran yang disampaikan korban disebut tidak diindahkan dan justru memicu perselisihan.
Dalam kejadian tersebut, Marsudi menduga terjadi tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada peralatan audio miliknya. Selain itu, sempat terjadi adu argumen sebelum rombongan meninggalkan lokasi.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak semestinya, Marsudi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari. Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum perangkat desa yang seharusnya berperan sebagai panutan di masyarakat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(Bsr)




