detikterkini.id --Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus gadai tanah satu bidang ke banyak orang akhirnya mencuat ke permukaan dan kini resmi ditangani aparat penegak hukum. Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor STP/10/1/2025/Unitreskrim yang diterbitkan oleh Polsek Gedangan, Polres Malang, Polda Jawa Timur.
Dalam dokumen resmi Pro Justitia itu disebutkan, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti penting terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini dilaporkan oleh Mustakim sebagai pelapor, dengan terlapor/tersangka utama atas nama Winarsih, yang diduga melakukan praktik gadai tanah secara berulang kepada lebih dari satu pihak dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025, berlokasi di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Namun sorotan tajam publik tidak hanya tertuju pada pelaku utama. Peran perantara yang diduga menjadi kunci dan dalang utama dalam menjaring korban justru dinilai sangat krusial. Perantara tersebut disebut-sebut secara aktif menawarkan, meyakinkan, dan menyambungkan korban satu per satu, meski diduga telah mengetahui bahwa objek tanah yang digadaikan adalah satu bidang yang sama.
Akibat rayuan dan bujuk manis perantara inilah, banyak korban diduga tertipu dan mengalami kerugian materi yang signifikan.
Dalam STP tersebut, penyidik juga mencatat penyerahan barang bukti oleh Tauvandi Ramanda Putra, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang disita antara lain:
Surat perjanjian gadai tertanggal 18 Juli 2024
Kwitansi senilai Rp70 juta
Fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama Winarsih
Fotokopi SPPT tahun 2024
Fotokopi akta nikah, KTP, dan Kartu Keluarga
Proses penyerahan dan penerimaan barang bukti disaksikan langsung oleh anggota Polsek Gedangan, sebagai bagian dari tahapan penyidikan resmi.
Sorotan Publik dan Desakan Ketegasan Aparat
Sorotan tajam datang dari Busamat, yang juga menjabat sebagai Sekda BNPM Kabupaten Malang. Ia mendesak Polsek Gedangan bertindak tegas dan profesional, mengingat kasus ini disebut telah bergulir cukup lama dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Informasi yang berkembang, istri dari pelaku utama sudah diamankan. Namun hingga kini, suami yang diduga sebagai pelaku utama serta perantara yang mencari korban belum tertangkap. Ini harus menjadi perhatian serius aparat,” tegas Busamat.
Ia menilai, tanpa mengungkap dan menindak perantara sebagai penyambung utama, maka potensi korban baru masih terbuka lebar dan rasa keadilan bagi para korban tidak akan terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Gedangan dan Polres Malang masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan jaringan perantara dalam praktik gadai tanah akal-akalan tersebut.
Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik penipuan berkedok gadai tanah.




