detikterkini.id --Tuban - Sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, hal itu terjadi lantaran warga tidak terima dengan perbuatan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah melakukan tindak asusila, dengan meniduri istri salah satu warga Ngadipuro. Rabu (31/12/2025).
SNK selaku Ketua BPD Ngadipuro, yang kini terlapor di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tuban, lantaran telah meniduri ST, istri dari HKM, di warung ST tempat ia bekerja, dan diketahui oleh SNT anak dari ST.
Berdasarkan hal tersebut, HKM melaporkan SNK dan ST, ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti perkara asusila tersebut. Akan tetapi warga Desa Ngadipuro tidak terima dengan perbuatan Ketua BPD, dimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ialah monitoring kinerja Pemerintah Desa Ngadipuro. Bagaimana tupoksi BPD bisa terwujud jika akhlak prilaku SNK sendiri sangat tercela.
Kepala Desa Ngadipuro, dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Ngadipuro hanya menjembatani warga dengan BPD Ngadipuro.
"Kami hanya menjembatani serta memfasilitasi saja, selebihnya kami serahkan kepada warga juga BPD," ujarnya.
Handoyo, selaku anggota BPD Ngadipuro mengatakan, "Terima kasih kepada Pemerintah Desa Ngadipuro, yang telah sudii memfasilitasi kami juga warga Ngadipuro. Sesuai dengan tupoksi kita, yakni menampung aspirasi, dan nanti akan kami rapatkan internal BPD," ucap Handoyo.
"Kami telah menerima surat pernyataan dari SNK, yang isinya bahwa ia telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan menyerahkan segalanya terhadap proses hukum yang berlaku, dan ia memohon maaf atas kegaduhan yang telah ia timbulkan," ungkap Handoyo.
Camat Widang, Suwarsono, S.STP., yang turut hadir dalam musyawarah warga Desa Ngadipuro tersebut di atas, ia juga mengungkapkan, "Saya Kembalikan lagi kepada masyarakat Desa Ngadipuro dan BPD, karena penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi undang-undang, dan kami hanya memberikan fasilitas atas apa yang menjadi uneg-uneg masyarakat," ungkapnya.
Pihak keluarga HKM, menginginkan proses hukum berjalan sesuai koridor serta aspek-aspek hukum yang berlaku, "Kami segenap warga Desa Ngadipuro mendukung pernyataan Ketua BPD Ngadipuro yang telah mengundurkan diri, atas tindak asusila yang ia perbuat dan telah bergulir di Polres Tuban," ungkap perwakilan warga.
Camat Widang menambahkan, "Terkait tuntutan warga terhadap SNK untuk mundur dari jabatan serta struktur organisasi BPD, dan perkara sudah ke ranah pelaporan ke Polres Tuban, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," pungkas Camat Suwarsono. (Must)




.jpg)

