Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPD BNPM Kab. Malang Apresiasi Langkah Persuasif Polsek Lawang dalam Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur

Kamis, 20 November 2025 | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T10:18:05Z
DPD BNPM Kab. Malang Apresiasi Langkah Persuasif Polsek Lawang dalam Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur

detikterkini.id
--Lawang, Kabupaten Malang — DPD BNPM Kabupaten Malang memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Lawang atas langkah cepat, persuasif, dan terukur dalam penanganan kasus penculikan anak di bawah umur yang sempat membuat geger masyarakat Lawang. Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi seluruh keluarga di Malang Raya tentang pentingnya pengawasan interaksi anak dengan orang baru yang belum dikenal jelas identitasnya.

Apresiasi DPD BNPM: Polisi Bekerja Cepat dan Tanpa Kekerasan

Sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya menyaksikan langsung proses penindakan di lokasi TKP kedua di wilayah Bandut, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Kami keluarga besar DPD BNPM Kab. Malang menyaksikan langsung di lokasi TKP kedua di Bandut. Dari informasi yang kami terima dan cara Polsek Lawang menangani pelaku, semuanya dilakukan tanpa adanya perlawanan hingga dibawa ke Polsek,”
ungkap Sekda BNPM Kabupaten Malang.

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Yasin, juga menambahkan bahwa sinergi cepat antara keluarga korban dan Polsek Lawang patut diberi apresiasi.

“Langkah Polsek Lawang dan keluarga korban perlu diacungi jempol atas koordinasi yang sangat cepat hingga pelaku berhasil ditemukan. Namun yang terpenting adalah peringatan bagi masyarakat agar memiliki perhatian khusus, menjaga hubungan emosional dalam keluarga dan lingkungan, sehingga potensi kejahatan bisa diminimalisir,”
tegas Moch. Yasin.

Kesaksian Ayah Korban: Pelaku Masuk Lewat Pergaulan

Ayah korban mengaku terkejut karena sebelumnya anaknya tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Anak saya tidak pernah aneh-aneh, bahkan selalu manut. Tapi sejak kenal pelaku yang katanya dikenalkan tetangganya, dia sempat ketahuan pulang sangat malam. Saya tegur dan larang. Ternyata ini yang terjadi,”
ucapnya dengan nada emosi.

Ayah korban juga meminta proses hukum di Polres Pasuruan dapat dilanjutkan secara tegas:

“Saya minta pelaku ditindak seberat-beratnya supaya tidak mengulang terhadap orang lain.”

Kronologi: Anak Hilang dan Dugaan Pemerasan

Pe


ngaduan diterima Polsek Lawang pada Jum’at (14/11/2025) pukul 20.00 WIB. Sdri. S (13), siswi kelas 6 SD, tidak pulang sejak pagi. Diduga, korban berkenalan dengan seorang pria berinisial Z (24), seorang duda yang sempat meminta uang dengan cara ditransfer kepada keluarga korban dengan dalih “uang makan”.

Ketika diminta menyebutkan alamat, pelaku menolak dan mengancam memblokir nomor keluarga — menguatkan dugaan pemerasan.

Gerak Cepat Polsek Lawang

Atas instruksi Kapolsek Lawang, AKP H. M. Lutfi, S.H., M.Si, Tim Reskrim Polsek Lawang yang dipimpin Iptu Syafril Arisandi, S.H, melakukan penyisiran dan penelusuran intensif.

Informasi warga mengarah pada sebuah rumah kosong telah 6 tahun tak berpenghuni di wilayah Bandut, Kecamatan Tutur, Pasuruan. Aktivitas mencurigakan membuat warga melaporkan hal tersebut ke tokoh masyarakat dan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Pada Rabu (19/11/2025) pukul 14.30 WIB, petugas mendapati rumah tersebut dijaga warga. Benar, korban sedang berada di dalam rumah bersama pelaku.

Korban mengaku berulang kali meminta dipulangkan, namun dilarang dan ditakut takuti agar tidak berteriak atau keluar dari rumah.

Pelaku  diamankan ke Polsek Lawang tanpa ada perlawanan.

Pernyataan Resmi Polsek Lawang

Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu Syafril Arisandi, S.H, menegaskan pentingnya pengawasan orang tua:

“Kami minta keluarga di Lawang dan Malang Raya lebih berhati-hati. Awasi pergaulan anak, terutama ketika mengenal seseorang yang belum jelas asal-usulnya. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan bisa datang dari hubungan yang awalnya tampak biasa.”

Polsek Lawang juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan memperkuat koordinasi dengan warga.

Kasus Dilimpahkan ke Polres Pasuruan

Karena TKP ditemukan berada di wilayah Bandut, Kecamatan Tutur — masuk wilayah hukum Kabupaten Pasuruan — maka proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk mendapatkan penanganan lebih komprehensif.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh keluarga di Malang dan Pasuruan. Pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak harus ditingkatkan. Respon cepat aparat dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelamatan korban.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update