![]() |
| detikterkini.id – Fakta Independen Rakyat |
detikterkini.id --Malang Raya | Lawang, 16 Oktober 2025, Aksi pembongkaran pohon beringin berusia puluhan tahun di kawasan Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menuai sorotan publik. Pohon besar yang selama ini menjadi tempat berteduh para pengemudi ojek pangkalan dan pengguna jalan di pertigaan Patal arah ke Polaman itu dibongkar hingga ke akar akarnya pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.09 WIB.
Pantauan tim detikterkini.id, proses pembongkaran dilakukan menggunakan mesin dan lengkap ada trus serta alat berat milik Dinas PU Kabupaten Malang, disertai petugas lapangan yang mengaku dari UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah Singosari. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas di lokasi mengatakan bahwa mereka “hanya menjalankan perintah dari Ibu K”.
Padahal, pohon beringin tersebut dikenal telah berusia puluhan tahun, menjadi ikon hijau sekaligus peneduh di kawasan padat lalu lintas tersebut, serta tidak mengganggu kendaraan box besar yang biasa masuk ke pabrik arah patal.
“Ironis, seharusnya pohon tua itu dirawat dan dipangkas secukupnya, bukan justru dibongkar sampai ke akar. Ini jelas merusak penghijauan yang selama ini dijaga masyarakat,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya di pertigaan patal di di bongkar namun sebelumnya sempat ada pembongkaran 1 pohon yang sudah umur ratusan tahun dijalan propinsi di depan RS. Medika dan satunya sengaja dipotong hanya menyisahkan batangnya, dan informasi masyarakat setempat diduga dari petugas propinsi yang nangani diwilayah perawatan pohon di wilayah jalur Propinsi.
Kini, yang sebelumnya bisa buat orang istirahat dibawah pohon tersebut sambil berjualan sekarang hanya meninggalkan area gersang di depan RS Media Lawang.
Publik mempertanyakan langkah ini karena berpotensi melanggar aturan ruang penghijauan dan pelestarian lingkungan hidup, terlebih di wilayah Kabupaten Malang yang dikenal aktif mengkampanyekan kota hijau dan lestari.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Pasal 70 ayat (1) : “Setiap orang berhak dan berkewajiban berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 69 ayat (1) huruf h : Melarang setiap orang melakukan perusakan terhadap tanaman atau pohon di ruang terbuka hijau tanpa izin dari pejabat berwenang.
- Pasal 98 – 99 :Pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar
- Pasal 29 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menyediakan dan memelihara ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas wilayah kota/kabupaten.
- Pasal 69 huruf a : Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang terbuka hijau tanpa izin, termasuk dengan menebang atau membongkar vegetasi peneduh.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P .16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang menekankan bahwa:
Pemeliharaan pohon tua harus dilakukan dengan metode pruning (pemangkasan), bukan pembongkaran total, kecuali dinyatakan berbahaya oleh tim ahli pohon.
Tindakan pembongkaran tanpa kajian risiko lingkungan yang jelas dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip penghijauan dan konservasi kota hijau.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang segera memberikan klarifikasi resmi dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
🟢 Reporter: bush87
🟢 Editor: Tim Redaksi detikterkini.id
🟢 Sumber: Wawancara lapangan, Perangkat Desa Bedali, dan petugas UPT DLH Singosari Kabupaten Malang






