Update kasus kerusuhan Grahadi: Kapolrestabes Surabaya tegaskan 35 tersangka bukan dari massa aksi.
detikterkini.id -- SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada akhir Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam (30/8/2025).Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan, dengan tambahan ini jumlah tersangka keseluruhan mencapai 35 orang. Ia menegaskan, para pelaku bukan berasal dari kelompok mahasiswa ataupun buruh yang saat itu menggelar aksi unjuk rasa.
> “Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh. Mereka murni pelaku anarkis yang memanfaatkan situasi,” tegas Kombes Luthfie, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 33 orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 orang dewasa dan 6 anak atau ABH (anak berhadapan dengan hukum).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menambahkan, proses penyidikan masih berlanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum.
> “Dari 315 orang yang diamankan, 187 orang dewasa dan 128 anak. Hingga kini total 35 orang sudah berstatus tersangka,” jelasnya.
Polrestabes Surabaya memastikan akan menindak tegas pelaku anarkis, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai tetap dilindungi. (Mustofa)