![]() |
Rusdi memperlihatkan data pembebasan lahan yang disebut-sebut janggal: satu bidang tanah dihitung dengan tiga harga berbeda |
Keterangan yang dihimpun awak media Deraphukumpos.com, lahan milik Wiwik yang seharusnya dihitung sebagai satu bidang tanah, justru dipisahkan menjadi tiga kategori harga berbeda.
Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi pemilik lahan, karena nilai ganti rugi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kasus ini membuat Wiwik harus berjuang mencari keadilan atas haknya yang diduga dimanipulasi dalam proses pembebasan lahan tersebut. “Kami hanya ingin keadilan, agar harga lahan sesuai dengan kenyataan di lapangan, bukan dipotong seenaknya,” ujarnya dengan nada kecewa, Sabtu (20/09).
Dugaan praktik curang ini pun menjadi sorotan, mengingat pembebasan lahan seharusnya dilakukan secara transparan dan berpihak pada warga. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi rekayasa harga yang menguntungkan pihak tertentu.
Hingga kini, pihak pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini mendesak untuk ditindaklanjuti, agar keadilan bagi pemilik lahan tidak terus terabaikan.(Tim)