Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Yasin, menegaskan BNPM tidak akan berhenti pada forum daerah, melainkan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. BNPM berkomitmen menuntut transparansi, akuntabilitas, dan memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di ruang rapat,” tegas Yasin.
Dalam forum RDPU, BNPM mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:
1. Dugaan Penyerobotan tanah warga tanpa persetujuan, dengan proses pelaporan yang dinilai lamban dan terkesan berpihak pada pelaku.
2. Dugaan Manipulasi pengangkatan Kepala Dusun.
3. Dugaan Penjualan aset desa, termasuk mobil siaga dan mobil jenazah, tanpa musyawarah dan secara tidak transparan.
Akibatnya, warga terpaksa melakukan iuran untuk membeli mobil jenazah baru.
Selain itu, tukar guling aset desa dengan Tirta Kanjuruhan juga disebut penuh kejanggalan. “Pertanyaan besar bagi kami, siapa orang kuat di balik proses tukar guling ini hingga bisa berjalan begitu mudah?” sindir Yasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza dan dihadiri unsur Forkopimda, ATR/BPN, Unit II Polres Malang, Camat Gedangan, serta berbagai organisasi masyarakat.
DPRD memastikan seluruh masukan dalam RDPU didokumentasikan secara resmi sebagai dasar tindak lanjut.
Desakan BNPM membuat kasus ini kembali menjadi sorotan. Publik berharap DPRD dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada wacana, tetapi bergerak cepat menuntaskan dugaan penyimpangan di Desa Segaran. Penegakan hukum yang tegas diyakini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.(Red)