Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Atas Perintah Kades Bedali, Pohon Produktif di TPU Lawang Ditebang, Bahu Jalan Dipenuhi Kayu Palet Hingga Rugikan Warga

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T08:36:59Z

detikterkini.id
--Kabupaten Malang – Penebangan sejumlah pohon randu berukuran besar di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Makam, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memicu sorotan dan keresahan warga. Pohon-pohon yang selama ini dikenal produktif serta menjadi peneduh kawasan makam itu ditebang hingga menyisakan gelondongan kayu besar yang kini memenuhi bahu jalan desa.

Warga mempertanyakan alasan penebangan yang disebut karena faktor kebakaran. Menurut pengakuan sejumlah masyarakat sekitar, selama ini tidak pernah terjadi kebakaran besar di area TPU tersebut sebagaimana alasan yang berkembang di tengah warga.

“Kalau alasan kebakaran rasanya tidak masuk akal. Selama ini hanya ada aktivitas bakar sampah atau bakar rumput oleh petugas makam, bukan kebakaran besar,” ujar salah satu warga sekitar kepada awak media.

Kondisi di lokasi juga menuai perhatian karena aktivitas pemotongan kayu diduga memanfaatkan fasilitas umum. Bahu jalan desa tampak dipenuhi batang kayu besar, potongan kayu, hingga aktivitas produksi yang disebut-sebut akan dijadikan bahan kayu palet. Bahkan mesin pemotong kayu berada sangat dekat dengan akses jalan warga.

Akibat kondisi tersebut, pengguna jalan harus melintas dengan ruang yang sangat sempit dan berisiko mengalami kecelakaan maupun kerusakan kendaraan.

Peristiwa itu dialami Busamat, warga RT 4 RW 5 Desa Bedali, pada Senin (25/5/2026). Saat melintas sepulang kerja, kendaraan yang dikendarainya diduga menyangkut potongan kayu palet di sisi kiri jalan, sementara roda kendaraan di sisi lain terjepit gelondongan kayu besar yang berada di bahu jalan.

Akibat kejadian tersebut, bagian kiri depan kendaraan mengalami kerusakan.

“Jalan umum seharusnya steril dan aman untuk masyarakat, bukan dipenuhi potongan kayu dan aktivitas produksi palet. Ini sangat membahayakan warga,” ungkapnya.

Di lokasi penebangan, seorang pekerja yang mengaku hanya sebagai buruh menyebut bahwa aktivitas penebangan pohon dilakukan atas perintah Kepala Desa Bedali, Dewi Buyati. Pernyataan tersebut disampaikan saat warga meminta penjelasan terkait aktivitas penebangan di area TPU.

Menurut keterangan warga, pernyataan pekerja tersebut bahkan disampaikan secara langsung di hadapan petugas Polsek Lawang, termasuk anggota yang diketahui bernama Sugeng saat berada di lokasi.

Masyarakat kini meminta adanya klarifikasi terbuka dari Kepala Desa Bedali terkait dasar penebangan pohon besar di kawasan makam umum tersebut, termasuk status kayu hasil penebangan, mekanisme pengelolaan, hingga tujuan pemanfaatannya.

Selain itu, warga juga mendesak agar pemerintah desa bertanggung jawab atas penggunaan bahu jalan umum yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas masyarakat sekitar.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Lawang, tidak hanya memberikan imbauan atau masukan semata, melainkan bersikap tegas dalam melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penebangan tersebut.

“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Meski penebangan disebut atas perintah kepala desa, aparat tetap harus berani menindak jika memang ditemukan pelanggaran,” ujar warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Penebangan pohon di kawasan pemakaman umum bukan perkara sederhana. Aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah aturan hukum, mulai dari perlindungan lingkungan hidup hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Beberapa regulasi yang dinilai dapat menjadi perhatian antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik umum.
  • Ketentuan KUHP terkait perusakan makam atau fasilitas pemakaman.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait penyalahgunaan wewenang kepala desa.
  • Potensi tindak pidana korupsi apabila hasil penebangan aset desa dimanfaatkan tanpa mekanisme resmi atau untuk kepentingan pribadi.

Warga berharap aparat terkait, mulai dari BPD, Inspektorat Kabupaten Malang hingga pihak kepolisian, turun melakukan pemeriksaan agar polemik penebangan pohon di TPU Desa Bedali tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, pemerintah desa harus terbuka kepada publik. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update